Seiring dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi, berbagai permasalahan baru muncul dalam kehidupan manusia yang tidak secara langsung disebut atau dinyatakan dalam nash Al-Quran atau Hadis. Untuk memberikan petunjuk dan solusi bagi umat Islam dalam menghadapi permasalahan-permasalahan tersebut, para ulama memberlakukan prinsip ijtihad, di antaranya adalah Qiyas. Sebelum memahami tentang apa itu Qiyas, perlu dilegkapi pemahaman tentang nash.
Nash: Definisi dan Jenisnya
Nash adalah sumber hukum Islam yang berupa penjelasan eksplisit dari Allah SWT atau Nabi Muhammad SAW seperti yang diabadikan dalam Al-Quran dan Hadis. Dua jenis nash dalam syariah Islam adalah:
- Nash Mutlak: Penjelasan yang eksplisit dan tidak memiliki penafsiran lain.
- Nash Muawwal: Penjelasan yang membutuhkan interpretasi atau penafsiran lebih lanjut.
Pengenalan Qiyas
Qiyas dalam Ilmu Fiqh umumnya diartikan sebagai proses analogi yang digunakan untuk menyimpulkan hukum baru berdasarkan nash yang ada. Qiyas terdiri dari beberapa elemen, di antaranya adalah Asl (dasar atau fenomena yang sudah memiliki hukum), Far’ (fenomena yang belum memiliki hukum), ‘Illah (alasan yang menjadikan Asl memiliki hukum tersebut), dan Hukm (hukum yang diajukan berdasarkan Qiyas).
Berbicara tentang pertanyaan utama kita, suatu peristiwa yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash dalam rukun Qiyas biasanya disebut dengan istilah “Asl“. Asl adalah suatu hal atau peristiwa yang sudah memiliki hukum yang jelas dan ditetapkan berdasarkan nash.
Misalkan, hukum mengenai miras atau alkohol dalam Islam sudah jelas ditetapkan dalam nash, yaitu haram. Kemudian muncul sebuah peristiwa baru, seperti munculnya obat-obatan terlarang yang memberikan efek serupa dengan minuman beralkohol. Maka, obat-obatan terlarang itu bisa diqiyaskan hukumnya dengan alkohol, dan diputuskan bahwa obat-obatan tersebut haram.
Dalam situasi tersebut, peristiwa atau fenomena yang sudah memiliki hukum nash (miras) menjadi “Asl”, dan peristiwa atau fenomena baru (obat-obatan terlarang) menjadi “Far'”, yang hukumnya diturunkan dari “Asl” melalui proses Qiyas.
Sebagai kesimpulan, istilah yang biasa digunakan untuk merujuk kepada suatu peristiwa yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash dalam rukun Qiyas adalah “Asl”. Interpretasi dan penetapan hukum melalui Qiyas membantu umat Islam menavigasi permasalahan kehidupan modern sambil tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip syariah yang telah ada.












