Budaya

Tujuan Negara Indonesia yang Terkandung dalam Pokok Pikiran Kedua Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah

×

Tujuan Negara Indonesia yang Terkandung dalam Pokok Pikiran Kedua Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah

Sebarkan artikel ini

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau yang dikenal dengan istilah “Preambule” adalah dasar hukum tertinggi dan merupakan kompas dalam menentukan arah bangsa dan negara. Preambule ini berisi empat pokok pikiran yang menjadi penuntun arah dan tujuan Negara Indonesia. Dalam konteks ini, kita akan membahas tujuan yang terkandung dalam pokok pikiran kedua Pembukaan UUD 1945.

Pokok Pikiran Kedua Pembukaan UUD 1945

Pokok pikiran kedua dalam preambule UUD 1945 menyatakan:

“Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta dalam peraturan dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.

Dalam pokok pikiran tersebut, jelas berarti tujuan Negara Republik Indonesia adalah:

  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia: Ini menunjukkan tujuan negara untuk melakukan perlindungan terhadap seluruh warga negara dan wilayah tanah air Indonesia dari segala bentuk ancaman dan gangguan yang dapat mengganggu kedaulatan dan integritas bangsa.
  2. Memajukan kesejahteraan umum: Ini menunjukkan kewajiban negara untuk memajukan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia, baik dalam hal ekonomi, kesehatan, pendidikan, maupun aspek kehidupan lainnya.
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa: Ini mempertegas misi negara untuk memupuk pengetahuan dan membuka akses terhadap pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat, sehingga rakyat Indonesia menjadi bangsa yang cerdas dan berdaya saing.
  4. Ikut serta dalam peraturan dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial: Hal ini menunjukkan peran aktif Indonesia dalam percaturan internasional, guna mewujudkan dunia yang damai dan adil serta menegakan kemerdekaan dan hak asasi manusia.

Jadi, jawabannya apa? Tujuan Republik Indonesia yang terkandung dalam pokok pikiran kedua Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta dalam peraturan dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *