Diskusi

Uraianlah Penyebab Seorang WNI Kehilangan Kewarganegaraan Berdasarkan UU No 12 Tahun 2006

×

Uraianlah Penyebab Seorang WNI Kehilangan Kewarganegaraan Berdasarkan UU No 12 Tahun 2006

Sebarkan artikel ini

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan menjadi dasar hukum yang mengatur tentang bagaimana seseorang dapat memperoleh, mempertahankan, dan kehilangan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Meskipun kehilangan kewarganegaraan suatu hal yang jarang terjadi, hal tersebut dapat terjadi pada sejumlah kasus. Berikut uraian tentang beberapa kondisi yang dapat menyebabkan seseorang kehilangan status WNI yang telah ditetapkan dalam Pasal 23 UU 12/2006:

  1. Menerima atau Memiliki Kewarganegaraan Asing

    Susunan ayat pada Pasal 23 poin 1 UU 12/2006, biasa disebut dengan penggandaian kewarganegaraan. artinya, seorang WNI dapat kehilangan status kewarganegaraannya jika menerima atau memiliki kewarganegaraan dari negara lain.

  2. Pernyataan Keinginan untuk Melepaskan Kewarganegaraan

    Seseorang memiliki hak untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia yang dimilikinya. Hal ini sesuai dengan ayat pada Pasal 23 poin 2 UU 12/2006, dimana pernyataan keinginan untuk melepaskan kewarganegaraan diterima oleh Pemerintah RI.

  3. Mengikuti Dinas Militer Asing Atau Semisalnya Tanpa Izin

    Kondisi ini diatur oleh Pasal 23 poin 3. Dalam hal ini, seorang WNI dapat kehilangan status kewarganegaraannya jika mengikuti dinas militer asing, badan intelijen asing, atau semacamnya tanpa izin dari pemerintah.

  4. Tidak Kembali ke Indonesia Setelah Batas Waktu 5 Tahun

    Sesuai dengan Pasal 23 poin 4, kehilangan status kewarganegaraan dapat terjadi apabila WNI tersebut telah tinggal di luar negeri selama 5 tahun berturut-turut bukan karena tugas negara, dan tanpa alasan yang sah telah tidak menyatakan keinginannya untuk mempertahankan kewarganegaraan Indonesia setiap 5 tahun sekali kepada perwakilan Republik Indonesia di negeri tersebut.

Di samping itu, mohon dicatat bahwa proses kehilangan kewarganegaraan tidak otomatis terjadi, melainkan memerlukan proses legal dan administratif yang ditetapkan oleh UU 12/2006. Oleh karena itu, seorang WNI yang merasa mungkin telah memenuhi kondisi yang telah disebutkan di atas sebaiknya segera berkonsultasi dengan ahli hukum yang berpengalaman dalam masalah kewarganegaraan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *