Sekolah

Uraikan Alasan Bahwa Semua Peraturan Perundangan Di Indonesia Berada Dibawah

×

Uraikan Alasan Bahwa Semua Peraturan Perundangan Di Indonesia Berada Dibawah

Sebarkan artikel ini

Peraturan perundangan di Indonesia memiliki struktur piramid tertentu. Struktur ini sanggup mewakili peran dan fungsi tiap produk hukum. Secara umum, semua peraturan perundangan di Indonesia berada ‘dibawah’ dalam arti subjek terhadap Konstitusi atau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Ada beberapa alasan mengapa semua peraturan berada di posisi tersebut:

Kedudukan Konstitusi adalah yang Tertinggi

Pertama, dasar hukum tertulis tertinggi di Indonesia adalah Konstitusi atau UUD 1945. Semua peraturan dan perundangan lainnya haruslah sejalan dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Inilah sebabnya mengapa semua peraturan perundangan ‘berada di bawah’ Konstitusi.

Terdapat Hierarki dalam Peraturan Perundangan

Kedua, terdapat suatu hierarki dalam peraturan perundangan yang ditentukan berdasarkan peraturan dalam UUD 1945. Hierarki ini menentukan bagaimana setiap peraturan lainnya berada dibawah UUD1945 dan harus sesuai dengan UUD tersebut. Hierarki ini terdiri dari, mulai dari yang tertinggi: UUD 1945, Undang-undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), dan Peraturan Daerah (Perda).

Prinsip Supremasi Konstitusi

Ketiga, adanya prinsip Supremasi Konstitusi (Supremacy of Constitution) yang berarti konstitusi merupakan hukum tertinggi dalam suatu negara. Pada prinsip ini, tidak ada hukum atau peraturan manapun yang bisa mengalahkan Undang-Undang Dasar atau Konstitusi. Dengan ini, semua peraturan perundangan di Indonesia berada ‘dibawah’ Konstitusi.

Kesesuaian dengan Pasal 7 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011

Keempat, pengaturan produk hukum dijelaskan dalam Pasal 7 ayat (1) UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan. Setiap peraturan dibawah UUD 1945 haruslah mencerminkan semangat dan nilai-nilai yang ada di dalam konstitusi.

Keseluruhan alasan ini memberikan jelas bahwa semua peraturan perundangan di Indonesia dibuat, ditafsirkan, dan diterapkan selaras dengan materi muatan dalam UUD 1945. Dengan demikian, semua peraturan perundangan berada ‘dibawah’ Konstitusi dan tidak boleh bertentangan dengan Konstitusi sebagai hukum tertinggi di negara ini.

Jadi, jawabannya apa? Sederhananya, semua peraturan perundangan di Indonesia berada ‘dibawah’ karena mereka harus tunduk dan sesuai dengan Konstitusi sebagai hukum tertinggi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *