Zakat adalah salah satu rukun Islam yang kelima, yang mewajibkan setiap Muslim yang mampu, untuk memberikan sebagian dari harta yang mereka miliki kepada mereka yang membutuhkannya. Namun, tidak semua harta memenuhi syarat untuk dikenakan zakat. Pasalnya, ada batas minimal atau yang dalam istilah Islam disebut sebagai nisab, yang menjadi syarat utama kewajiban zakat.
Pengertian Nisab
Nisab adalah batas minimal jumlah harta yang harus dimiliki seseorang selama satu tahun hijriah atau lunar (tahun berbasis bulan), sehingga harta tersebut wajib dikeluarkan zakatnya. Nisab ditetapkan oleh syariat Islam dan berbeda-beda untuk setiap jenis harta.
Ada batas minimal harta yang harus dimiliki seseorang untuk bisa dikenakan zakat. Batas ini berlaku sama untuk laki-laki dan perempuan, dan tak kenal usia, namun penghasilan tersebut harus murni milik pribadi dan bukan hasil hutang atau pinjaman yang harus dibayar.
Penetapan Nisab
Dalam penetapan nisab, ada dua ukuran yang digunakan, yakni ukuran berat (dalam gram emas dan perak) dan ukuran jumlah (dalam bentuk satuan seperti ternak, biji tanaman, dan sejenisnya). Batas minimum atau nisab untuk masing-masing jenis harta dalam zakat maal, antara lain:
- Zakat Emas dan Perak: Standarnya, nisab untuk emas adalah 85 gram dan untuk perak adalah 595 gram. Artinya, jika seseorang memiliki emas minimal 85 gram dianjurkan untuk mengeluarkan zakat sebesar 2.5% dari total harta tersebut.
- Zakat Uang dan Saham: Dalam hal ini, biasanya dikategorikan berdasarkan nilai emas. Jika total kekayaan seseorang (termasuk uang tunai, tabungan, investasi dan saham) setara atau lebih dari harga 85 gram emas, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 2.5% dari total harta tersebut.
- Zakat Hasil Pertanian: Untuk jenis harta hasil pertanian, ukuran nisabnya adalah 653 kilogram. Jika hasil panen melebihi batas tersebut, maka wajib dikeluarkan zakatnya.
- Zakat Ternak: Nisabnya berbeda-beda tergantung jenis ternak. Misalnya untuk unta, nisabnya dimulai dari 5 ekor.
Namun, sangat penting diingat bahwa setiap orang memiliki kondisi yang berbeda – tergantung pada jenis harta yang mereka miliki, penghasilan mereka, dan berbagai faktor lainnya. Karena itu, ketika merencanakan untuk membayar zakat, sangat dianjurkan untuk berkonsultasi dengan pakar hukum Islam atau lembaga zakat terpercaya.