Asosiasi Negara-Negara Asia Tenggara (ASEAN) adalah organisasi regional yang terdiri dari sepuluh negara anggota. ASEAN didirikan dengan tujuan utama untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya di kawasan ini, serta untuk mempromosikan perdamaian dan stabilitas melalui penghormatan hukum dan prinsip kedaulatan negara-negara anggotanya.
Dalam rangka menjaga perdamaian dan stabilitas regional, ASEAN telah menetapkan beberapa prinsip dan aturan yang harus diikuti oleh semua negara anggota. Salah satu aturan ini adalah pelarangan keras terhadap perancangan dan pembuatan senjata nuklir di wilayah ASEAN.
Pelarangan terhadap senjata nuklir ini tertuang dalam pembukaan Perjanjian Zona Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara atau yang lebih dikenal dengan sebutan Perjanjian Bangkok, yang ditandatangani pada tahun 1995. Perjanjian ini secara resmi menjadikan kawasan Asia Tenggara sebagai zona bebas senjata nuklir, membuat daerah ini menjadi daerah kedua di dunia yang secara resmi dinyatakan bebas dari senjata nuklir setelah Afrika.
Melalui perjanjian ini, negara-negara ASEAN mendemonstrasikan komitmen kuat mereka terhadap perdamaian dan keamanan global. Mereka mengekspresikan penentangan mereka terhadap penyebaran senjata nuklir dan menunjukkan dukungan mereka untuk tujuan-tujuan dan prinsip-prinsip Traktat Non-Proliferasi Senjata Nuklir (NPT).
Hal ini juga menunjukkan komitmen yang kuat dari negara-negara ASEAN dalam mempromosikan keamanan regional dan menolak adanya senjata pemusnah massal dalam wilayah mereka. Lebih jauh, pendirian mereka ini memperkuat rezim non-proliferasi nuklir global dan memberikan kontribusi yang signifikan untuk memastikan kawasan Asia Tenggara tetap damai dan stabil.
Untuk kedepannya, ASEAN akan terus berkomitmen untuk menjaga dan memperkuat zona bebas senjata nuklir ini melalui kerjasama dan dialog dengan negara-negara lain. ASEAN akan terus mendukung usaha-usaha internasional untuk menghentikan penyebaran senjata nuklir dan menjunjung tinggi nilai-nilai perdamaian dan kerja sama dalam pengaturan keamanan internasional.