Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 adalah dokumen hukum yang diresmikan pemerintah Indonesia dalam rangka pemajuan kebudayaan di seantero negeri. Diakui sebagai bagian yang sangat esensial dalam pembangunan karakter bangsa, hukum ini mencakup berbagai aspek, dari pengenalan, pelestarian, pengembangan, hingga pemanfaatan kebudayaan.
Sikap Kesadaran Kebudayaan
Dalam Undang-Undang ini, setiap Warga Negara Indonesia dianjurkan untuk memiliki sikap kesadaran terhadap kebudayaan melalui pemahaman dan apresiasi. Para pembuat kebijakan memandang pentingnya kesadaran ini dalam melindungi, melestarikan dan mengembangkan warisan budaya serta peningkatan rasa cinta tanah air.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Undang-Undang ini juga mengatur hak dan kewajiban setiap Warga Negara Indonesia dalam hal kebudayaan. Sebagai contoh, setiap WNI berhak menerima informasi, memperoleh, menghasilkan, mengembangkan, dan memanfaatkan kebudayaan. Dalam keseimbangannya, mereka juga memiliki kewajiban untuk menghargai, menjaga, dan melestarikan kebudayaan nasional.
Perlindungan Kekayaan Budaya
Bentuk lain dari peraturan ini adalah mekanisme perlindungan terhadap kekayaan budaya. Undang-Undang ini mencakup definisi ketat tentang tindakan-tindakan yang dianggap merusak warisan budaya, dan tindakan-tindakan tersebut dapat memicu konsekuensi hukum yang serius.
Pembangunan dan Pengembangan Kebudayaan
Selain itu, Undang-Undang ini juga berisikan tentang pembangunan dan pengembangan kebudayaan. Di mana pemerintah berperan aktif dalam menciptakan kondisi yang memungkinkan untuk terjadinya inovasi dalam kebudayaan, dan pembangunan kebudayaan yang berkelanjutan.
Penyebarluasan Kebudayaan
Terakhir, undang-undang ini mencakup aspek penyebaran kebudayaan. Melalui berbagai metode, dari edukasi, publikasi, hingga pameran, pemerintah mendorong penyebaran informasi budaya dan memastikan bahwa pengetahuan tentang kebudayaan nasional dapat diakses oleh semua orang.
Setiap poin di atas mencerminkan upaya yang telah diambil oleh pemerintah Indonesia untuk memperkuat identitas nasional dan karakter bangsa Indonesia lewat kebudayaan yang dianggap sebagai sumber daya strategis.
Jadi, jawabannya apa? Dalam konteks Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, pemajuan kebudayaan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, namun menjadi tanggung jawab bersama bagi setiap warga negara untuk menghargai, menjaga dan melestarikan kebudayaan nasional.