Sosial

Apa Tugas Pokok MPR Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

×

Apa Tugas Pokok MPR Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Sebarkan artikel ini

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan lembaga tertinggi dalam sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia. Sebagai lembaga negara, MPR memiliki peran yang sangat vital dalam menentukan dan merumuskan kebijakan negara yang mendasar. Tugas-tugas atau fungsi MPR diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tugas dan Fungsi MPR Menurut UUD 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) sebagai konstitusi negara, mengatur tentang pokok-pokok tugas MPR di Indonesia. Berdasarkan Pasal 3 UUD 1945, MPR mempunyai peran dan fungsi sebagai berikut:

  1. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
  2. Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
  3. Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam menjalankan tugasnya sesuai Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang.

Dari ketiga tugas pokok tersebut, jelas bahwa MPR memiliki wewenang dalam pembentukan dan pengubahan UUD, pelantikan dan pemberhentian Presiden dan/ atau Wakil Presiden.

Dalam melaksanakan tugasnya, MPR juga dibekali dengan kewenangan dan hak dalam menjalankan fungsinya. Misalnya, pada pembukaan pasal 20A ayat (1) UUD 1945 dinyatakan bahwa MPR dibentuk dari anggota partai politik dan/atau dari golongan-golongan yang dipilih melalui pemilihan umum. Selain itu, dalam pasal 7B UUD 1945 juga dinyatakan bahwa setiap anggota MPR memiliki hak imunitas, yang berarti MPR memiliki kebebasan dalam mengemukakan pendapat dalam sidang MPR.

Demikianlah tugas pokok MPR menurut UUD 1945. Sebagai institusi demokrasi tertinggi di Indonesia, peran MPR sangat penting dalam menentukan arah kebijakan negara dan memastikan penyelenggaraan negara berlangsung sesuai konstitusi.

Jadi, jawabannya apa? MPR memiliki tugas pokok mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam menjalankan tugasnya sesuai Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *