Sejarah Indonesia mencatat bahwa tanggal 18 Agustus 1945 merupakan hari penting dalam perjalanan bangsa karena pada tanggal tersebut, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidang yang menghasilkan keputusan penting mengenai bentuk dan sistem pemerintahan Indonesia, seperti tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Pelaksanaan Sidang PPKI
Sidang ini dihadiri oleh anggota PPKI termasuk presiden pertama Indonesia, Ir. Soekarno dan wakil presiden pertama, Mohammad Hatta. Bagaimana bentuk pemerintahan yang akan diterapkan menjadi fokus utama dalam sidang tersebut.
Model Pemerintahan Menurut Keputusan Sidang
Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 membahas dan memutuskan poin-poin penting yang kemudian tercakup dalam UUD 1945. Berikut ini adalah beberapa di antaranya:
- Negara Bersatu: PPKI memutuskan bahwa bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Hal ini menjadi dasar dari penerapan sistem pemerintahan serikat di Indonesia.
- Presidensiil: Pemerintahan Indonesia diputuskan menggunakan sistem pemerintahan presidensiil. Pada sistem ini, presiden berfungsi sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara. Presiden memiliki mandat langsung dari rakyat, menjalankan kebijakan nasional, mengangkat dan memecat menteri-menteri, dan memiliki wewenang eksekutif lainnya.
- Kekuasaan Tertinggi di Tangan Presiden: Sidang PPKI juga memutuskan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan Presiden. Hal ini berarti bahwa Presiden, dalam pelaksanaannya dibantu oleh satu atau lebih wakil presiden, memiliki wewenang untuk mengambil keputusan penting yang berkaitan dengan berjalannya negara.
Semua poin tersebut kemudian diundangkan dalam UUD 1945 dan menjadi fondasi utama bagi sistem pemerintahan Republik Indonesia yang berlaku hingga saat ini.
Evaluasi Sistem Pemerintahan
Sejak UUD 1945 ditetapkan, Indonesia telah mengalami berbagai dinamika politik dan perubahan konstitusional. Namun, sistem pemerintahan presidensiil dan kekuasaan presiden yang tinggi tetap menjadi karakteristik utama model pemerintahan Indonesia. Meski demikian, dalam prakteknya, sistem pemerintahan di Indonesia terus berkembang sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Jadi, jawabannya apa? Sistem pemerintahan menurut UUD 1945 hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 adalah sistem pemerintahan presidensiil yang menganut negara kesatuan, dengan kekuasaan tertinggi berada di tangan Presiden.