Pengertian Kekuasaan Kehakiman
Kekuasaan kehakiman atau sering juga disebut kedaulatan hukum, merupakan sebuah wewenang negara yang dilakukan oleh sebuah lembaga negara yaitu Mahkamah Agung dan lembaga-lembaga peradilan yang lainnya. Kewenangan inilah yang menyelenggarakan peradilan di Indonesia untuk menegakkan hukum serta keadilan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Dasar 1945 mengenai Kekuasaan Kehakiman
Dalam Undang-Undang Dasar 1945, wewenang ini diatur dalam Pasal 24B ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Kekuasaan kehakiman adalah satu kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan“.
Pasal ini mempertegas bahwa lembaga peradilan di Indonesia memiliki kebebasan dalam menjalankan fungsinya. Lembaga ini tidak dibawah dan tidak dipengaruhi oleh kekuasaan eksekutif dan legislatif. Kekuasaan ini berdiri sendiri dan merdeka dalam menjalankan tugas serta fungsi-fungsinya.
Arti Penting Kedaulatan Hukum
Kemerdekaan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman sangatlah penting dalam suatu negara hukum. Hal ini dikarenakan agar keadilan dapat terlaksana secara adil dan tidak ada intervensi dari pihak lain dalam pengambilan keputusan. Hal ini juga penting untuk menjaga balance of power atau keseimbangan kekuasaan dalam trias politica, yakni antara eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Demikianlah makna dan peran dari kekuasaan kehakiman yang merdeka menurut UUD 1945. Kekuasaan ini harus selalu dijaga dan dihormati oleh semua pihak untuk keberlangsungan hukum dan keadilan di Indonesia.