Sosial

Kekuasaan Kehakiman Merupakan Kekuasaan yang Merdeka untuk Menyelenggarakan Peradilan untuk Menegakkan Hukum dan Keadilan

×

Kekuasaan Kehakiman Merupakan Kekuasaan yang Merdeka untuk Menyelenggarakan Peradilan untuk Menegakkan Hukum dan Keadilan

Sebarkan artikel ini

Kekuasaan kehakiman bukanlah sebuah konsep baru dalam sistem hukum modern. Itu telah ada dan berkembang sejak zaman dahulu sebagai penjaga keadilan dan penegak hukum dalam masyarakat. Namun, apakah kebenaran di dalam pernyataan ini? Apakah bunyi tersebut berasal dari suatu pasal dalam undang-undang? Mari kita kaji lebih dalam.

Kekuasaan kehakiman bisa diartikan sebagai wewenang yang dimiliki oleh pengadilan untuk menjalankan fungsi hukum dan keadilan dalam suatu negara. Kekuasaan ini meliputi kapasitas untuk menentukan kasus hukum, menerapkan hukum, mempertahankan supremasi hukum, dan melindungi hak-hak dan kebebasan warga negara.

Pernyataan dalam judul berasal dari Pasal 24B Ayat (1) dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi:

“Kekuasaan kehakiman merupakan satu kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.”

Makna penting dari pernyataan ini adalah independensi atau kemandirian kekuasaan kehakiman dalam melaksanakan fungsinya. Artinya, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, lembaga peradilan tidak boleh mengalami tekanan atau intervensi dari kekuasaan lainnya, baik itu kekuasaan eksekutif maupun legislatif. Dengan kata lain, independensi ini menjamin bahwa pengadilan dapat mengadili kasus hukum berdasarkan hukum dan keadilan, tanpa rasa takut atau tekanan politik.

Hal tersebut penting untuk menjamin bahwa setiap warga negara mendapatkan perlakuan yang adil dan imparcial di pengadilan. Ini juga penting untuk memelihara kepercayaan publik terhadap sistem peradilan suatu negara.

Namun, penting juga untuk diingat bahwa independensi bukan berarti tanpa pengawasan. Berbagai mekanisme telah ditetapkan dalam hukum untuk memastikan bahwa kekuasaan kehakiman dapat dipertanggungjawabkan dan transparan dalam pelaksanaannya. Mekanisme ini meliputi peninjauan putusan oleh pengadilan yang lebih tinggi, serta pengawasan oleh komisi yudisial dan lembaga penegakan hukum lainnya.

Dalam simpulannya, kekuasaan kehakiman memang memiliki kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Pernyataan ini bukan hanya merupakan suatu konsep abstrak melainkan suatu prinsip dasar yang dinyatakan dalam undang-undang dasar negara. Ini merupakan pondasi penting untuk sistem hukum yang adil, imparcial, dan efektif dalam sebuah negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *