Laporan keuangan merupakan suatu alat berkumunikasi finansial yang relevan, informatif, dan akurat kepada berbagai pihak yang berkepentingan pada suatu perusahaan. Ketentuan dan standar yang mengatur penyusunan laporan keuangan ini di Indonesia adalah PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan). Professional internal dan eksternal perusahaan menganalisis laporan keuangan untuk menilai kesehatan finansial, kinerja, dan posisi pasar suatu perusahaan.
Menurut PSAK, ada beberapa laporan keuangan yang wajib disusun oleh perusahaan, antara lain:
- Laporan Posisi Keuangan (Balance Sheet) – Laporan ini mencakup semua aset, kewajiban, dan ekuitas pemegang saham perusahaan, dan memberikan gambaran umum tentang posisi perusahaan pada periode tertentu.
- Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain (Income Statement) – Laporan ini menunjukkan pendapatan dan biaya perusahaan selama periode waktu tertentu untuk menghitung laba atau rugi bersih.
- Laporan Arus Kas (Cash Flow Statement) – Laporan ini mencerminkan aktivitas tunai dalam operasional, investasi dan pendanaan suatu perusahaan selama periode tertentu.
- Laporan Perubahan Ekuitas (Statement of Changes in Equity) – Laporan ini merangkum perubahan dalam ekuitas pemegang saham selama periode pelaporan.
- Catatan atas Laporan Keuangan (Notes to Financial Statement) – Catatan ini memberikan penjelasan lebih rinci dan konteks tentang informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
Setiap laporan keuangan harus disusun dengan cermat dan akurat, mengagumi setiap ketentuan dan panduan yang diberikan oleh PSAK. Kegagalan atau penyimpangan dalam mematuhi ketentuan PSAK ini dapat menyebabkan dampak negatif yang signifikan, baik hukuman hukum atau kerugian reputasi perusahaan.
Penyetaraan laporan keuangan dengan standar PSAK bukan hanya tentang memenuhi persyaratan hukum, tetapi juga tentang melindungi kepentingan dan kepercayaan para pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya di perusahaan.
Setelah kita membahas mengenai laporan keuangan yang harus disusun oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan PSAK, kita sampai pada pertanyaan:
“Laporan keuangan yang harus disusun oleh pihak perusahaan sesuai dengan ketentuan PSAK yaitu?”
Jadi, jawabannya apa? Laporan keuangan yang harus disusun meliputi Laporan Posisi Keuangan, Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Semua laporan tersebut harus disusun sesuai dengan ketentuan dan standar yang ditetapkan oleh PSAK.