Dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia yang terbentuk berdasarkan UUD 1945, ada beberapa lembaga dan proses yang telah ditetapkan untuk mempertahankan keseimbangan kekuasaan dan memastikan bahwa semua pejabat eksekutif, termasuk Presiden dan Wakil Presiden, bertanggung jawab atas tindakan mereka. Salah satu lembaga penting dalam konteks ini adalah Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga negara yang memiliki wewenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. MK juga berwenang memberikan putusan atas pendapat DPR tentang dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Proses Pengadilan Pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden
Proses mulai ketika DPR mengajukan pendapat tentang dugaan pelangaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. DPR harus mendapatkan persetujuan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang memiliki paling sedikit 1/5 jumlah kursi anggota DPR untuk memulai proses peninjauan tersebut.
DPR kemudian akan melakukan penyelidikan dan jika ditemukan bukti-bukti yang cukup, maka DPR akan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi kemudian akan melakukan proses persidangan dan menjatuhkan putusan.
Implikasi Putusan
Jika Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden berdasarkan bukti yang ada telah melakukan pelanggaran yang diajukan oleh DPR, maka Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dari jabatannya. Proses ini menjaga keseimbangan kekuasaan dan memastikan bahwa pejabat tertinggi negara juga harus bertanggung jawab atas tindakan mereka.
Kesimpulan
Dalam mengawasi dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan kekuasaan oleh Presiden dan Wakil Presiden, DPR dan Mahkamah Konstitusi memegang peran penting. Melalui proses yang telah ditetapkan oleh UUD 1945 dan peraturan lainnya, mereka memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan pejabat negara bertindak sesuai dengan hukum dan konstitusi.