Pembukaan UUD 1945, yang juga dikenal sebagai Pembukaan UUD 1945, merupakan bagian penting dari konstitusi Republik Indonesia. Pada alinea ketiga Pembukaan UUD 1945, terdapat beberapa makna dan prinsip yang penting untuk dicermati sebagai landasan bagi negara Indonesia dalam mencapai tujuan bernegara.
Isi Alinea Ketiga
Alinea ketiga berbunyi:
Maka disusunlah Kemerdekaaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam mufakat/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Berikut beberapa makna penting yang terkandung dalam alinea ketiga:
1. Penegasan tentang Kedaulatan Rakyat
Alinea ketiga menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintahan yang sah dan berdaulat harus didasarkan pada kehendak rakyat, bukan di tangan segelintir kelompok atau individu. Pemilihan umum dan sistem demokratis menjadi pilar utama dalam mewujudkan prinsip kedaulatan rakyat ini.
2. Dasar Negara Indonesia: Pancasila
Alinea ketiga menyatakan bahwa negara Indonesia berdasarkan Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara. Pancasila terdiri dari lima sila yang mencerminkan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia, yaitu: Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam mufakat/perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Bentuk Negara dan Pemerintahan
Alinea ketiga juga menyatakan bentuk negara dan pemerintahan negara Indonesia, yaitu Republik Indonesia. Hal ini merupakan wujud dari penolakan terhadap sistem monarki dan menggantinya dengan sistem republik yang lebih mendasarkan kekuasaan pada rakyat.
4. Keadilan Sosial
Menegaskan komitmen pemerintah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia juga menjadi salah satu makna yang terkandung dalam alinea ketiga. Keadilan sosial ini erat kaitannya dengan peningkatan kualitas hidup, pemerataan pendapatan, dan perlindungan hak-hak rakyat.
Kesimpulan
Pembukaan UUD 1945 alinea ketiga mencerminkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar dalam penyelenggaraan negara Republik Indonesia. Kedaulatan rakyat, Pancasila, bentuk negara dan pemerintahan, serta keadilan sosial merupakan makna penting yang harus dipegang teguh dalam mencapai tujuan negara. Keempat prinsip ini sejalan dengan visi dan misi bangsa Indonesia sejak awal kemerdekaan untuk mewujudkan negara yang adil, makmur, dan sejahtera.












