Zakat fitrah atau yang juga biasa disebut zakat al-fitr adalah ibadah zakat yang wajib dijalankan oleh setiap muslim yang memiliki kecukupan di akhir bulan Ramadan menjelang datangnya hari raya idul fitri. Adapun waktu yang dianjurkan untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum sholat idul fitri dilaksanakan. Namun, pertanyaan yang muncul adalah, bagaimana hukumnya jika zakat fitrah dibayarkan sesudah salat idul fitri tetapi sebelum terbenam matahari pada hari itu?
Hukum Membayar Zakat Fitrah Setelah Salat Idul Fitri
Menurut hukum islam, yang menjadi pegangan adalah bahwa pembayaran zakat fitrah idealnya dilakukan sebelum salat idul fitri. Hal ini sesuai dengan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA, bahwa Nabi memerintahkan agar zakat fitrah dibayarkan sebelum orang-orang pergi untuk melaksanakan shalat idul fitri.
Ibnu Umar RA berkata: Rasulullah SAW memerintahkan (membayar) zakat fitrah sebelum (umat Islam) keluar untuk (menunaikan) sholat idul fitri. (HR. Al-Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984)
Namun, dalam implementasinya, apabila seseorang belum sempat membayar zakat fitrah sampai setelah salat eid, maka masih diperbolehkan untuk membayarnya. Hukum pembayaran zakat fitrah setelah salat idul fitri tetapi sebelum terbenam matahari adalah sah tetapi kurang afdol.
Konsekuensi Pembayaran Zakat Fitrah Setelah Salat Idul Fitri
Meskipun sah, namun pembayaran zakat fitrah yang dilakukan setelah sholat idul fitri tetapi sebelum terbenam matahari pada hari tersebut memiliki konsekuensi. Konsekuensinya adalah zakat tersebut tidak lagi termasuk zakat fitrah, melainkan menjadi sedekah biasa. Kembali kepada hadits, maka pembayaran yang dilakukan sebelum pelaksanaan shalat idul fitri barulah dapat dikategorikan sebagai zakat fitrah.
Kesimpulan
Dengan demikian, sangat dianjurkan bagi setiap muslim yang mampu untuk membayar zakat fitrah sebelum sholat idul fitri dilaksanakan. Meskipun hukum membayar zakat fitrah sesudah salat idul fitri tetapi sebelum terbenam matahari pada hari tersebut adalah sah, namun statusnya berubah menjadi sedekah biasa dan bukan lagi sebagai zakat fitrah. Hal ini mengingatkan kita tentang pentingnya menjalankan ibadah sesuai dengan tuntunan yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW.