Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan bagian dari sistem bikameral dalam struktur legislatif Indonesia. Pasal 22 D UUD 1945 mengatur regulasi terkait peran, fungsi, dan wewenang dari DPD. Dalam artikel ini akan dibahas tentang bagaimana isi dari Pasal tersebut menunjukkan bahwa fungsi DPD terkait legislasi, kontrol, budgeting, dan/atau rekrutmen adalah terbatas.
Legislasi
Pasal 22 D ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih melalui pemilihan umum dari setiap Provinsi sebagai daerah pemilihan”. Hal ini berarti DPD tidak memiliki hak untuk melakukan legislasi (proses pembentukan undang-undang) secara independen. Sebaliknya, peranan DPD dalam proses legislasi adalah sebagai mitra DPR dalam pembahasan RUU (Rancangan Undang-Undang) tertentu, khususnya yang berkaitan dengan daerah.
Kontrol
Pasal 22 D mengatur bahwa DPD memiliki wewenang untuk mengajukan permintaan informasi dan hasil penelitian kepada pemerintah, tetapi tidak memiliki hak interpelasi (mengajukan pertanyaan atau kritik untuk pemegang kebijakan) maupun hak angket (hak untuk melakukan penelitian atas suatu kebijakan pemerintah). Ini berarti fungsi kontrol DPD juga terbatas.
Budgeting
Tak ada pasal dalam UUD 1945 yang memberikan wewenang kepada DPD untuk turut serta langsung dalam proses pembahasan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Hal ini berarti DPD tidak memiliki kewenang dalam fungsi budgeting, yang berarti kemampuannya dalam pengaturan dan pengecekan anggaran negara sangatlah terbatas.
Rekrutmen
Anggota DPD dipilih melalui pemilihan umum dan bukan diangkat atau direkrut oleh struktur pemerintahan. Oleh karena itu, DPD tidak memiliki wewenang dalam proses rekrutmen.
Secara keseluruhan, dapat dilihat bahwa Pasal 22 D UUD 1945 membatasi peran dan fungsi DPD dalam hal legislasi, kontrol, budgeting, dan rekrutmen. Meski begitu, DPD masih memiliki peran penting dalam sistem pemerintahan, khususnya dalam mewakili aspirasi daerah di tingkat pusat. Pasal ini mungkin dibuat dengan tujuan untuk menjaga keseimbangan dalam sistem pemerintahan, di mana DPR memiliki hak yang lebih besar dalam proses legislasi dan budgeting dibanding DPD yang memiliki peran sebagai perwakilan daerah.