Dalam keseharian masyarakat, ada banyak norma yang harus ditaati oleh individu atau kelompok masyarakat. Norma adalah suatu aturan yang melambangkan harapan dari masyarakat terhadap perilaku individu atau kelompok. Di antara berbagai jenis norma tersebut, ada satu norma yang sifatnya mutlak dan wajib ditaati oleh pemeluknya. Norma ini umumnya berasal dari hukum positif atau aturan agama yang diwajibkan. Norma ini disebut norma hukum atau norma agama.
Norma Hukum
Norma hukum adalah suatu norma yang terbentuk dari aturan hukum yang berlaku dan harus ditaati oleh setiap warga negara, tanpa kecuali. Norma hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi perilaku individu atau kelompok dalam masyarakat agar tetap dalam koridor yang benar sesuai dengan hukum yang berlaku.
Hukuman adalah konsekuensi yang diterima bagi siapa saja yang melanggar norma hukum. Hukuman ini bisa berupa denda, penjara, hingga hukuman mati tergantung pada jenis dan tingkat pelanggaran hukum yang dilakukan.
Norma Agama
Selain norma hukum, ada norma yang berasal dari agama, atau lebih dikenal sebagai norma agama. Norma agama adalah norma yang sifatnya mutlak dan wajib ditaati oleh pemeluk agama tertentu. Norma agama tidak hanya mengatur perilaku luar individu, tetapi juga sikap dan nilai-nilai yang harus ditanamkan dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Pelanggaran terhadap norma agama umumnya diimbangi dengan sanksi moral yang berlaku dalam agama tersebut. Sanksi ini bisa berupa pengucilan komunitas, merasa bersalah, ataupun hukuman dalam kehidupan setelah mati yang diyakini oleh pemeluk agama tersebut.
Norma hukum dan agama memiliki fungsi yang sama yaitu mengatur perilaku individu atau kelompok dalam masyarakat. Meskipun pembentuk dan penegaknya berbeda, kedua norma ini sama-sama memiliki sanksi bagi orang yang melanggar. Norma-norma ini berfungsi untuk menciptakan ketertiban, keserasian, dan keadilan dalam masyarakat.