Barang Milik Negara (BMN) atau kekayaan negara yang dipisahkan adalah aset yang dikelola dan digunakan oleh negara untuk kepentingan umum. Dalam beberapa kasus, perorangan atau organisasi dapat meminjam BMN karena berbagai alasan. Olekaan ini berlaku juga untuk pengguna barang selain BMN. Ada beberapa parameter atau faktor yang mempengaruhi apakah suatu objek bisa dijadikan objek pinjam pakai atau tidak.
Awam, Jenis, dan Tujuan Penggunaan
Parameter pertama yang perlu dipertimbangkan adalah apakah barang tersebut umum atau spesifik. Barang yang umum seperti kursi, meja, dan papan tulis biasanya bisa dipinjam oleh siapa saja. Di lain pihak, barang spesifik atau khusus seperti alat medis atau alat militer mungkin memiliki batasan tentang siapa yang bisa meminjam dan untuk tujuan apa.
Jenis dan tujuan penggunaan barang juga menjadi pertimbangan penting. Beberapa barang mungkin hanya bisa dipinjam untuk tujuan tertentu. Misalnya, kendaraan dinas pemerintah hanya bisa dipinjam untuk kepentingan pemerintahan dan tidak bisa untuk kepentingan pribadi atau komersial.
Nilai dan Umur Barang
Nilai barang bisa mempengaruhi apakah barang tersebut bisa dijadikan objek pinjam pakai atau tidak. Barang berharga seperti peralatan yang mahal atau barang antik mungkin tidak bisa dipinjam untuk mencegah kerusakan atau kehilangan. Barang yang sudah tua atau hampir mencapai akhir umur pakainya mungkin juga tidak bisa dipinjam untuk alasan yang sama.
Ketersediaan dan Kebutuhan
Parameter lainnya adalah ketersediaan dan kebutuhan untuk barang tersebut. Jika barang tersebut sangat dibutuhkan oleh peminjam, maka mungkin saja barang tersebut bisa dipinjamkan. Namun, jika kebutuhan untuk barang tersebut lebih tinggi dari ketersediaan, maka peminjaman mungkin tidak bisa dilakukan.
Kepatuhan Hukum dan Regulasi
Selain faktor-faktor di atas, kepatuhan terhadap hukum dan regulasi terkait juga harus dipertimbangkan. Misalnya, ada barang yang secara hukum tidak bisa dipinjamkan atau mengharuskan peminjam untuk memiliki izin khusus.
Jadi, ada berbagai parameter yang bisa mempengaruhi apakah suatu objek bisa dijadikan objek pinjam pakai atau tidak, baik oleh BMN maupun pengguna barang. Umumnya, keputusan tersebut berdasarkan pada pertimbangan tentang jenis dan tujuan penggunaan barang, nilai dan umur barang, ketersediaan dan kebutuhan, serta kepatuhan terhadap hukum dan regulasi.