Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memiliki peranan penting dalam segala aspek kehidupan di Indonesia, termasuk dalam perumusan hukum dan konstitusi negara. Dalam konstitusi tertulis di Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), terdapat banyak pasal yang diambil dari prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pancasila. Salah satunya adalah Pasal 28.
Pasal 28 UUD 1945 menjelaskan tentang hak asasi manusia yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara. Isi pasal ini sejalan dengan sila keempat Pancasila, “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.”
Sila ke-4 Pancasila mengemukakan bahwa pemerintah dan semua kebijakan yang diterapkan harus berdasarkan atas suara dan kehendak rakyat. Prinsip ini sejalan dengan Pasal 28 UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Dengan demikian, di dalam Pasal 28 tersebut tercermin nilai-nilai demokrasi yang ada dalam sila ke-4 Pancasila. Maka dapat dilihat bahwa dalam penyusunan UUD 1945, para pendiri negara kita telah memastikan bahwa setiap pasal di dalamnya sejalan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara.
Namun, perlu ditekankan bahwa setiap pasal dalam UUD 1945 tidak hanya bersumber dari satu sila Pancasila saja, tetapi merupakan cerminan dari seluruh sila dalam Pancasila. Sehingga, kerangka hukum dan konstitusi kita merupakan perpaduan dari semua nilai Pancasila.
Jadi, jawabannya apa?
Pasal 28 UUD 1945 bersumber dari salah satu nilai Pancasila yaitu Sila ke-4, “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.” Hal ini mencerminkan bagaimana prinsip demokrasi telah ditanamkan dalam hukum dan konstitusi negara kita melalui hak asasi manusia yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara.