Konstitusi suatu bangsa bukan hanya sebuah dokumen yang berisi hukum dan peraturan, tetapi juga merupakan penjelmaan dari cita-cita dan asas yang menjadi pedoman hidup berbangsa dan bernegara. Indonesia sebagai sebuah negara hukum, memiliki Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai konstitusi tertinggi yang menjadi pedoman hidup berbangsa dan bernegara. Dalam pembukaan UUD 1945, terkandung empat pokok pikiran yang merupakan dasar dan tujuan dari pembentukan negara Republik Indonesia.
Empat pokok pikiran tersebut diartikulasikan secara rinci dan filosofis dalam empat alinea pembukaan UUD 1945. Masing-masing pokok pikiran memiliki makna yang sangat penting dan menjadi dasar dalam pelaksanaan pemerintahan dan penyelenggaraan negara.
Pokok pikiran yang kedua yang terkandung di dalam pembukaan UUD 1945 adalah mengenai kedaulatan rakyat. Tertera pada alinea kedua dari pembukaan, yang berbunyi: “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan yang abadi, keadilan sosial dan perdamaian abadi, itu diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.”
Inti dari pokok pikiran ini adalah bahwa kedaulatan ada pada tangan rakyat Indonesia, sebagaimana juga ditekankan pada pasal 1 ayat 2 UUD 1945, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.” Konsep kedaulatan rakyat ini sejalan dengan prinsip demokrasi, yang memberikan wewenang kepada rakyat untuk menentukan nasibnya sendiri melalui perwakilan yang dipilih secara bebas dan adil.
Disamping itu, pokok pikiran kedua juga menegaskan tujuan negara Indonesia untuk melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut serta dalam mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, keadilan sosial, dan perdamaian abadi. Inilah esensi dari kedaulatan rakyat, bukan sekedar hak, tetapi juga kewajiban untuk berpartisipasi dalam upaya mewujudkan tujuan-tujuan tersebut.
Jadi, jawabannya apa? Pokok pikiran kedua yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 adalah mengenai kedaulatan rakyat, dimana rakyat berdaulat sepenuhnya dalam menentukan jalannya pemerintahan dan negara, serta memiliki tujuan untuk melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, keadilan sosial, dan perdamaian abadi.