Pengampunan hukuman, atau biasa dikenal dengan “pardon” dalam Bahasa Inggris, adalah mekanisme hukum dimana seorang individu yang telah dinyatakan bersalah atas tindak pidana dapat dibebaskan dari hukumannya oleh kepala negara. Di banyak negara, termasuk Indonesia, hak ini diberikan kepada kepala negara sebagai bagian dari penguasaan negara dalam sistem hukum.
Kepala negara, dalam hal ini Presiden atau Raja, memiliki kekuatan untuk memberikan pengampunan sebagai bagian dari hak prerogatifnya. Hak prerogatif adalah hak istimewa yang diberikan oleh hukum untuk penguasa suatu negara. Dalam konteks pengampunan hukuman, hal ini seringkali melibatkan pembebasan dari hukuman yang telah dijatuhkan oleh pengadilan.
Tidak semua orang yang telah dinyatakan bersalah atas tindak pidana dapat menerima pengampunan. Sebagai contoh, di beberapa negara, hanya individu-individu yang telah menunjukkan penyesalan yang mendalam dan telah membayar balik kerugian yang diakibatkan oleh tindakan mereka yang mungkin menerima pengampunan.
Praktik pemberian pengampunan hukuman adalah subjek dari perdebatan yang sengit dalam masyarakat. Kritikus berpendapat bahwa mekanisme ini dapat disalahgunakan oleh penguasa untuk membantu sekutu politiknya yang mungkin telah secara hukum dinyatakan bersalah. Di sisi lain, pendukung berpendapat bahwa pengampunan hukuman adalah mekanisme penting untuk meningkatkan keadilan dan memberikan kesempatan kedua kepada mereka yang telah melakukan kesalahan.
Adanya pengampunan hukuman juga sering dikaitkan dengan teka-teki silang (TTS), khususnya dalam konteks perlombaan atau kompetisi teka-teki. Kata ‘pengampunan hukuman oleh kepala negara pada seseorang’ sering muncul sebagai petunjuk bagi pemain yang mencari kata yang relevan dalam grid teka-teki.
Jadi, jawabannya apa? Baik dalam konteks sistem hukum atau teka-teki silang, jawabannya adalah pengampunan – suatu proses dimana seseorang yang telah dinyatakan bersalah mendapatkan pembebasan dari hukuman melalui tindakan kepala negara.