Sosial

Periode Menunggu Untuk Seorang Perempuan yang Diceraikan oleh Suaminya Untuk Menikah Kembali dengan Laki-Laki Lain Disebut Apa?

×

Periode Menunggu Untuk Seorang Perempuan yang Diceraikan oleh Suaminya Untuk Menikah Kembali dengan Laki-Laki Lain Disebut Apa?

Sebarkan artikel ini

Pada tradisi atau hukum keyakinan tertentu, ada periode menunggu yang harus dilakukan oleh seorang perempuan yang diceraikan oleh suaminya sebelum menikah lagi dengan laki-laki lain. Periode ini memiliki berbagai nama tergantung pada agama atau tradisi yang diikuti, tetapi dalam konteks pernikahan Islam, periode ini dikenal sebagai ‘iddah.

Pengertian ‘Iddah dalam Islam

Iddah adalah masa tunggu yang diwajibkan bagi seorang wanita muslim yang bercerai atau ditinggal mati oleh suaminya. Dalam Islam, ‘iddah diatur oleh hukum syariat dan dipandang sebagai bagian penting dari proses perceraian. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa tidak ada kehamilan yang terjadi dari hubungan sebelumnya, dan jika ada, dapat ditentukan ayahnya.

Masa ‘iddah setelah perceraian dalam Islam adalah tiga kali suci (bulan haid) atau tiga bulan lunar jika wanita tersebut tidak haid, sedangkan untuk wanita yang ditinggal mati oleh suaminya adalah empat bulan dan sepuluh hari.

‘Iddah dalam Beberapa Tradisi Lainnya

Meskipun istilah ‘iddah khusus untuk Islam, konsep periode menunggu setelah perceraian atau kematian suami umum dalam banyak tradisi. Dalam agama Katolik, misalnya, seorang janda biasanya diharapkan untuk menunggu setidaknya satu tahun sebelum menikah kembali.

Dalam hukum Yahudi, ada konsep serupa yang dikenal sebagai “halakhically berlalu”, yang pada dasarnya adalah periode menunggu 92 hari setelah perceraian atau kematian suami.

Mengapa Periode Menunggu Penting?

Periode menunggu adalah penting karena beberapa alasan. Pertama, seperti yang disebutkan sebelumnya, ini memungkinkan penentuan pasti mengenai paternitas jika seorang wanita mengidap hamil. Kedua, itu memberikan waktu untuk penyesuaian emosional dan refleksi atas perubahan status pernikahan. Akhirnya, ini bertindak sebagai pengekangan terhadap perceraian yang dilakukan secara impulsif atau tanpa pertimbangan matang.

Dalam banyak agama dan tradisi, periode menunggu ini dianggap sebagai bagian penting dari proses perceraian atau berduka. Itu memberikan individu kesempatan untuk beradaptasi dengan perubahan dalam hidup mereka, dan juga memberikan kesempatan untuk mengevaluasi dan merenung tentang apa yang telah terjadi.

Dengan demikian, istilah untuk periode menunggu seorang perempuan yang diceraikan oleh suaminya untuk menikah lagi dengan laki-laki lain biasanya tergantung pada agama atau tradisi yang diikuti. Namun, istilah dan hukum tersebut sering memiliki tujuan dan makna serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *