Salah satu definisi transaksi keuangan mencurigakan menurut PP TPPU yaitu.
Dalam dunia perbankan dan bisnis, keamanan dan kepatuhan menjadi unsur yang sangat penting. Di Indonesia, regulasi terkait transaksi keuangan yang mencurigakan diterapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Tata Cara Pelaporan (TPPU) dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPU). Dalam hal ini, salah satu definisi transaksi keuangan mencurigakan menurut PP TPPU yaitu:
Transaksi keuangan yang tidak seimbang dengan kegiatan usaha dan kondisi keuangan pelaku usaha atau transaksi yang memiliki indikasi kuat terjadinya tindak pidana pencucian uang.
PPU dan TPPU bertujuan untuk menghindari praktik pencucian dana haram serta meminimalisir serta melacak tindakan ilegal. Oleh karena itu, setiap individu dan perusahaan wajib mengikuti aturan yang ada. Berikut ini adalah beberapa contoh transaksi keuangan yang dinilai mencurigakan:
- Transaksi dalam jumlah besar yang dilakukan secara tunai dan tidak sebanding dengan profil atau kegiatan usaha pelaku.
- Pembukaan rekening baru dengan tujuan penggunaan yang tidak jelas atau tidak wajar.
- Transaksi internasional yang dilakukan dengan negara yang memiliki regulasi lemah dalam pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
- Transaksi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki hubungan dekat dengan pejabat pemerintahan atau politik, terutama jika dugaan korupsi, penyuapan, dan tindak pidana lainnya terkait.
- Transaksi yang tidak memiliki alasan bisnis yang jelas dan wajar atau transaksi yang tidak wajar dengan pihak yang tidak berhubungan secara langsung dengan pelaku usaha.
Kewajiban untuk melaporkan transaksi mencurigakan ini ditujukan bagi Lembaga Keuangan, baik perbankan maupun non-perbankan, serta Penyedia Jasa Keuangan. Selain itu, Lembaga Keuangan wajib memiliki sistem penginternalan yang efektif untuk mengidentifikasi, mengelola, dan mengendalikan risiko terkait transaksi mencurigakan.
Jadi, jawabannya apa?
Salah satu definisi transaksi keuangan mencurigakan menurut PP TPPU yaitu transaksi yang tidak seimbang dengan kegiatan usaha dan kondisi keuangan pelaku usaha atau memiliki indikasi kuat terjadinya tindak pidana pencucian uang. Setiap individu dan perusahaan harus mematuhi aturan yang ada dan melaporkan transaksi mencurigakan agar terhindar dari risiko hukum dan memberantas praktik ilegal dalam dunia keuangan dan bisnis.