Sebelum ada amandemen UUD 1945, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, UUD 1945 dan Ketetapan MPR memiliki posisi yang sama dalam hirarki perundangan-undangan karena kedua jenis peraturan tersebut dibuat oleh lembaga yang sama, yaitu MPR. Namun, setelah amandemen, Undang-Undang Dasar 1945 diletakkan lebih tinggi secara hierarki daripada ketetapan MPR tentunya dengan berbagai alasan yang mendasarinya.
Analisis
MPR sebagai lembaga permusyawaratan rakyat memiliki wewenang dalam melahirkan UUD 1945 dan ketetapan MPR. Sebelum dilakukan amandemen UUD 1945, posisi UUD dan ketetapan MPR ini sama karena merupakan produk hukum dari lembaga yang sama. Namun, terdapat perbedaan fundamental antara keduanya. Undang-Undang Dasar 1945 berisi dasar negara dan prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan negara, sedangkan ketetapan MPR merupakan implementasi dari UUD tersebut.
Setelah dilakukan empat kali amandemen (1999-2002), posisi UUD 1945 diletakkan lebih tinggi daripada ketetapan MPR dalam hirarki perundang-undangan. Latar belakang perubahan ini terletak pada urgensi untuk menjaga konstitusionalitas dan menjaga stabilitas sistem hukum di negara kita.
Sebagai Undang-Undang Dasar, UUD 1945 memegang peranan penting sebagai hukum dasar yang memberikan arah dan tujuan bagi seluruh penyelenggaraan negara dan juga pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Di samping itu, UUD 1945 juga merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
Dengan kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan ketetapan MPR, UUD 1945 menjadi pondasi utama dalam sistem hukum Indonesia. Setiap peraturan lain, termasuk ketetapan MPR, haruslah tidak bertentangan dengan isi dan semangat yang terkandung dalam UUD 1945.
Sehubungan dengan itu, fungsi MPR sebagai lembaga yang memiliki wewenang untuk merumuskan dan menetapkan UUD juga mengalami pergeseran. MPR kini berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan UUD 1945, bukan lagi menciptakan ketetapan yang setara dengan UUD.
Kesimpulan
Pada akhirnya, peningkatan posisi UUD 1945 dalam hierarki perundangan di Indonesia ditujukan untuk memperteguh kedudukan konstitusional, menyempurnakan sistem hukum, dan mengambil jaminan bahwa semua peraturan perundang-undangan lainnya berada dan berkiblat pada UUD 1945. MPR sebagai lembaga pembentuk UUD, kini memiliki fungsi vital dalam menjaga keutuhan dan penegakan UUD 1945 yang berada di puncak hirarki perundang-undangan di Indonesia.