Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) merupakan konstitusi tertulis yang berfungsi sebagai landasan hukum tertinggi di Indonesia. Sejak kemerdekaan hingga saat ini, konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa amandemen (perubahan). Artikel ini akan membahas amandemen-amandemen yang telah terjadi dan mencoba menjawab pertanyaan: Sebutkan amandemen UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 setelah perubahan amandemen.
Amandemen Pertama (I)
Amandemen Pertama dilakukan pada tanggal 19 Oktober 1999. Perubahan ini meliputi perombakan dalam hal struktur eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Amandemen ini melahirkan berbagai perubahan, antara lain:
- Pemisahan kekuasaan eksekutif, yudikatif, dan legislatif.
- Pembentukan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) sebagai lembaga perwakilan rakyat yang terdiri dari DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah).
- Pembentukan DPD sebagai bagian dari MPR yang mewakili kesatuan daerah.
Amandemen Kedua (II)
Amandemen Kedua dilakukan pada tanggal 18 Agustus 2000. Perubahan ini mencakup hak asasi manusia, kebebasan berserikat, dan sistem pemerintahan. Beberapa perubahan yang terjadi, diantaranya:
- Penguatan HAM (Hak Asasi Manusia) dan pemberian perlindungan lebih terhadap warga negara.
- Penguatan sistem demokrasi dengan menjunjung tinggi hak asasi, kebebasan berpendapat dan berserikat.
- Penegasan bahwa kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat.
Amandemen Ketiga (III)
Amandemen Ketiga dilakukan pada tanggal 9 November 2001. Perubahan ini menitikberatkan pada reformasi dalam bidang ekonomi dan keuangan serta sistem peradilan. Berikut beberapa hasil perubahan yang terjadi:
- Pembentukan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang memiliki kewenangan menguji UU.
- Pengaturan tentang Bank Indonesia dan Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
- Penegasan pada pertanggungjawaban anggaran negara dalam hal penggunaan dan pengelolaannya.
Amandemen Keempat (IV)
Amandemen Keempat dilakukan pada tanggal 11 Agustus 2002. Perubahan ini mencakup pengaturan mengenai pemilu, pembentukan lembaga-lembaga baru, serta perubahan terkait perimbangan kekuasaan. Beberapa perubahan yang terjadi, antara lain:
- Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga yang independen dalam pemberantasan korupsi.
- Perubahan sistem pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat, yang sebelumnya melalui MPR.
- Penegasan perimbangan kekuasaan antara ketiga unsur pemerintahan, termasuk antara pemerintah pusat dan daerah.
Jadi, jawabannya apa? Amandemen UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 setelah perubahan amandemen terdiri dari empat amandemen yang berbeda. Masing-masing amandemen membawa perubahan dalam sistem pemerintahan, struktur negara, dan pemenuhan hak asasi manusia.