Hak Asasi Manusia (HAM) adalah serangkaian hak dasar yang dimiliki oleh setiap individu sebagai makhluk Tuhan yang berakal dan berbudaya. Prinsip-prinsip HAM merupakan fondasi dasar dalam interaksi manusia dan melandasi pembentukan dan fungsi hukum dan kebijakan. Pembukaan UUD 1945 sendiri memiliki berbagai perumusan yang mencerminkan prinsip-prinsip HAM ini. Berikut adalah beberapa perumusannya:
1. Pengakuan terhadap Martabat Manusia
Martabat manusia tercantum dalam kalimat Pembukaan UUD 1945, “membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia…. dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum…” Menunjukkan bahwa perlindungan dan peningkatan martabat manusia adalah salah satu dasar dan tujuan dari pembentukan negara Indonesia.
2. Persamaan Hak
Pada bagian kalimat Pembukaan, “…dengan kewajiban menjunjung hukum internasional dengan semangat persaudaraan antar bangsa..” Menunjukkan bahwa akan ada persamaan hak dan kewajiban tanpa melihat perbedaan ras, agama, dan kelompok etnis.
3. Hukum sebagai Dasar Hak dan Kewajiban
Hukum digunakan sebagai dasar hak dan kewajiban terhadap setiap individu atau bangsa. Disebutkan dalam kalimat, “berdasar atas kemerdekaan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Oleh karena itu, melalui hukum tersebut, keadilan dapat dicapai untuk semua orang.
4. Kemerdekaan sebagai Hak Asasi
Kemerdekaan adalah hak asasi yang harus dijaga. Tertera pada kalimat, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.” Ini menunjukkan bahwa kemerdekaan harus menjadi keadaan untuk semua bangsa.
5. Keadilan Sosial
Keadilan sosial digambarkan dalam ungkapan, “berdasarkan kemerdekaan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Ini berarti bahwa distribusi kekayaan bangsa harus dilakukan dengan cara yang adil dan merata.
Jadi, jawabannya apa?
Perumusan-prinsip HAM dalam Pembukaan UUD 1945 sangat jelas dan menjadi pedoman utama dalam penyusunan hukum dan kebijakan di Indonesia. Martabat manusia, persamaan hak, hukum sebagai dasar hak dan kewajiban, kemerdekaan sebagai hak asasi, dan keadilan sosial, merupakan prinsip-prinsip yang dipegang teguh oleh negara dalam melindungi Hak Asasi Manusia.