Perundang-undangan merupakan landasan hukum yang penting untuk mengatur segala aspek kehidupan bernegara. Dalam sistem pemerintahan, ada beberapa lembaga yang memiliki kewenangan untuk menyusun perundang-undangan. Berikut ini adalah lembaga pemerintah yang mempunyai wewenang tersebut.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan lembaga legislatif yang memiliki wewenang untuk menyusun, mengesahkan, dan mengawasi penerapan perundang-undangan di Indonesia. Secara bersama-sama dengan pemerintah, DPR mengajukan rancangan Undang-Undang dan mengesahkannya setelah melalui proses pembahasan. Selain itu, DPR juga memiliki fungsi pengawasan terhadap pemerintah dalam menjalankan peraturan yang ada.
Pemerintah (Presiden dan Menteri)
Pemerintah, yang terdiri dari Presiden dan menteri-menteri, memiliki wewenang untuk menyiapkan dan mengajukan rancangan Undang-Undang kepada DPR. Presiden dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan turunan dari Undang-Undang dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Menteri dapat mengeluarkan Peraturan Menteri dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang menteri tersebut.
Badan Legislasi (Baleg)
Badan Legislasi (Baleg) merupakan sebuah lembaga di dalam DPR yang khusus dibentuk untuk menyusun dan mengawasi perundang-undangan. Baleg merupakan pusat kegiatan legislatif dan memainkan peran penting dalam pembahasan rancangan Undang-Undang. Baleg memiliki tugas dalam penyelarasan antara DPR dan pemerintah serta berperan aktif dalam proses pengesahan Undang-Undang.
Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga independen yang memiliki wewenang untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar. Meskipun MK tidak memiliki wewenang menyusun perundang-undangan secara langsung, lembaga ini memiliki peran penting dalam menegakkan supremasi konstitusi dan menjamin kualitas serta keabsahan Undang-Undang yang disahkan oleh DPR dan pemerintah.
Jadi, jawabannya apa?
Dari penjelasan di atas, beberapa lembaga pemerintah yang mempunyai wewenang menyusun perundang-undangan meliputi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pemerintah (Presiden dan Menteri), Badan Legislasi (Baleg), dan Mahkamah Konstitusi (MK). Masing-masing lembaga memiliki peran dan wewenang tersendiri dalam pengajuan, pengesahan, dan pengawasan perundang-undangan yang ada.