Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, juga dikenal sebagai UUD 1945, adalah konstitusi tertulis terpenting yang menjadi dasar hukum tertinggi di Indonesia. UUD 1945 menetapkan sistem pemerintahan Indonesia, menyusun berbagai elemen penting seperti struktur pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, serta berbagai norma yang mengatur berbagai segi kehidupan publik.
Sistem Presidensial
Di dalam UUD 1945, sistem pemerintahan yang diterapkan adalah sistem presidensial. Dalam sistem ini, presiden memiliki peran penting sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Artinya, presiden bertugas untuk memimpin jalannya pemerintahan dan juga merupakan simbol kedaulatan negara.
Pancasila
Pancasila, sebagai dasar negara, merupakan sistem nilai dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Sebagai sistem filsafat dan pandangan hidup, Pancasila tertera dalam Pembukaan UUD 1945 dan menjadi nilai dasar dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Pembagian Kekuasaan
UUD 1945 menyebutkan adanya pembagian kekuasaan dalam pemerintahan, yang terdiri dari kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Kekuasaan legislatif dipegang oleh DPR, kekuasaan eksekutif dipegang oleh presiden, sedangkan kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung dan lembaga peradilan lainnya.
Sistem Multi Partai
UUD 1945 juga mencakup sistem multi partai, yang menandakan adanya kebebasan berbagai kelompok dalam masyarakat untuk membentuk partai politik. Sistem ini membuka peluang bagi berbagai ide dan aspirasi politik untuk dapat berkontribusi dalam proses pengambilan keputusan politik.
Desentralisasi
Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia menerapkan sistem desentralisasi dalam pemerintahannya, seperti yang dituangkan dalam UUD 1945. Sistem ini memberikan otonomi ke daerah-daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri dalam kerangka NKRI.
Perlindungan dan Pembelaan HAM
UUD 1945 mencakup sistem perlindungan dan pembelaan HAM. Indonesia menegaskan komitmennya terhadap Hak Asasi Manusia melalui amandemen UUD 1945, dan hal ini mencerminkan prinsip negara hukum yang berkeadilan.
Jadi, jawabannya apa? Sistem pemerintahan yang terkandung dalam batang tubuh UUD 1945 mencakup sistem presidensial, Pancasila sebagai dasar negara, pembagian kekuasaan, sistem multi partai, sistem desentralisasi, dan sistem perlindungan dan pembelaan HAM.