Diskusi

Setelah Mengeluarkan Dekrit, Presiden Soekarno Membentuk DPAS Yang Bertugas

×

Setelah Mengeluarkan Dekrit, Presiden Soekarno Membentuk DPAS Yang Bertugas

Sebarkan artikel ini

Berakhirnya konstitusi RIS dan dimulainya era konstitusi 1950 ditandai dengan dekrit yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno. Dalam dekritnya, Presiden Soekarno menyingkirkan DPR dan mengumumkan berdirinya Dewan Perwakilan Agung Sementara (DPAS).

Dekrit Presiden Soekarno

Dekrit Presiden adalah deklarasi yang dibuat oleh Presiden Soekarno pada tanggal 5 Juli 1959. Dalam dekrit tersebut, Soekarno mengambil langkah tegas dengan mendesak pembubaran Konstituante. Terkait dengan peristiwa ini, banyak sejarawan menyebutnya sebagai langkah awal dalam perkembangan Demokrasi Terpimpin di Indonesia.

Pembentukan DPAS

Sebagai langkah berikutnya, Presiden Soekarno membentuk Dewan Perwakilan Agung Sementara (DPAS). Pembentukan DPAS bertujuan untuk menggantikan DPR dan Konstituante yang telah dibubarkan. Soekarno memandang bahwa dibutuhkan lembaga yang dapat lebih proaktif dalam mencapai kesejahteraan dan keadilan sosial untuk rakyat Indonesia.

DPAS dibentuk dengan tugas pokok, yaitu melaksanakan fungsi-fungsi legislatif sementara sampai terbentuknya lembaga legislatif yang baru. DPAS memiliki kekuatan dan kekuasaan untuk membuat undang-undang serta kebijakan yang menjadi kepentingan rakyat.

Tugas DPAS

Tugas utama DPAS adalah sebagai wadah yang menampung aspirasi rakyat dan sebagian besar pekerjaannya adalah menyusun rancangan undang-undang, melakukan sidang umum, dan membahas berbagai isu strategis negara sesuai dengan arahan Presiden Soekarno.

DPAS juga berperan penting dalam mendukung terciptanya kebijakan-kebijakan yang pro-rakyat. Meskipun DPAS merupakan lembaga penyusun undang-undang, namun dalam prakteknya, peran ini lebih dominan dijalankan oleh Presiden Soekarno dengan sistem Demokrasi Terpimpin.

Penutup

Pembubaran DPR dan Konstituante, lalu diikuti dengan pembentukan DPAS oleh Presiden Soekarno, adalah momentum penting dalam sejarah Republik Indonesia. Hal ini bukan hanya mengubah struktur kekuasaan di Indonesia, tetapi juga mengubah arah perjalanan demokrasi di tanah air.

Jadi, jawabannya apa? Sebenarnya, langkah Presiden Soekarno dalam mengeluarkan dekrit dan membentuk DPAS bukanlah suatu tindakan yang dilakukan tanpa alasan. Semua itu dilakukan demi mencapai tujuan yang lebih besar, yaitu mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *