Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian fundamental yang mencakup esensi dari perumusan dan tujuan Bangsa Indonesia dalam hal kedaulatan dan negarawan. Secara spesifik, tujuan bangsa Indonesia sebagaimana telah mereka formulasi pasca kemerdekaan negara ini, tercantum dalam alinea keempat dari Pembukaan UUD 1945.
Tujuan Bangsa Indonesia
Tujuan bangsa Indonesia dalam Undang-Undang Dasar 1945 tercantum dalam alinea keempat pembukaan yang berbunyi: “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan dalam hukum dan keadilan.”
Alinea tersebut mencakup empat tujuan utama bangsa Indonesia:
- Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia – Tujuan ini mencerminkan tekanan pada prinsip kedaulatan dan persatuan, di mana perlindungan dan pertahanan terhadap seluruh bangsa dan wilayah Indonesia menjadi tanggung jawab negara.
- Mencerdaskan kehidupan bangsa – Tujuan ini menekankan pentingnya pendidikan dan pencerahan bagi seluruh rakyat Indonesia untuk menghasilkan masyarakat yang berpengetahuan dan berwawasan luas.
- Memajukan kesejahteraan umum – Menunjukkan komitmen negara untuk memastikan pemenuhan hak-hak dasar warga, termasuk kesejahteraan ekonomi dan sosial.
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial – Tujuan ini memperlihatkan peran aktif Indonesia di panggung global, berupaya mendukung perdamaian dunia dan keadilan sosial.
Melalui tujuan-tujuan tersebut, bangsa Indonesia yang berdaulat dan berkeadilan menjadi janji utama yang tertuang dalam konstitusi Indonesia, UUD 1945.
Jadi, jawabannya apa? Tujuan bangsa Indonesia tercantum dalam bagian Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, tepatnya pada alinea keempat. Tujuan tersebut meliputi perlindungan keutuhan bangsa dan wilayah Indonesia, pencerdasan kehidupan bangsa, peningkatan kesejahteraan umum, serta partisipasi aktif dalam menegakkan perdamaian dan keadilan sosial di dunia.