Hukum sebagai sistem norma yang mengatur kehidupan masyarakat memiliki ragam cabang yang berlaku di masing-masing sektor kehidupan. Diantaranya adalah hukum publik dan hukum perdata. Dalam konteks ini, kita akan membahas lebih jauh mengenai hukum perlindungan konsumen dalam hukum perdata dan hubungannya dengan aspek hukum publik.
Apa Itu Hukum Perlindungan Konsumen dan Hukum Perdata?
Pada dasarnya, Hukum Perlindungan Konsumen adalah rangkaian hukum yang dirancang untuk memastikan hak-hak konsumen dilindungi dari praktik bisnis yang tidak etis. Hukum ini biasanya mencakup aturan yang melarang penipuan, penipuan, dan praktik bisnis yang menyesatkan atau tidak adil.
Sementara itu, Hukum Perdata adalah hukum yang membahas hubungan antara individu dan/atau badan hukum. Hukum ini mencakup berbagai masalah, seperti kontrak, properti, tort, keluarga, dan warisan.
Hukum Perlindungan Konsumen dan Aspek Hukum Publik
Aspek hukum publik berurusan dengan isu-isu yang mempengaruhi masyarakat secara keseluruhan. Ini mencakup hukum konstitusi, pidana, dan administrasi. Secara umum, hukum publik diarahkan untuk melayani kepentingan masyarakat luas dengan menjaga ketertiban dan keadilan.
Lalu, apakah hukum perlindungan konsumen sebagai bagian dari hukum perdata, juga termasuk dalam aspek hukum publik?
Bisa dikatakan bahwa meski hukum perlindungan konsumen beroperasi dalam ranah hukum perdata (sebagai regulasi hubungan antara penjual dan pembeli), namun hukum ini punya relevansi penting dalam hukum publik. Sebab, tujuan dari hukum perlindungan konsumen juga untuk melindungi kepentingan publik. Jika praktik bisnis yang merugikan dilakukan oleh penjual, bukan hanya pembeli individual yang dirugikan, namun juga dapat merugikan masyarakat secara luas.
Jadi, di sinilah hukum perlindungan konsumen dan hukum publik berinteraksi. Mereka berdua bekerja sama untuk memastikan bahwa kepentingan individu dan masyarakat secara keseluruhan terlindungi dari praktik bisnis yang merugikan.
Jadi, jawabannya apa? Bisa dikatakan bahwa hukum perlindungan konsumen, meskipun merupakan bagian dari hukum perdata, juga memiliki relevansi dan interaksi yang penting dengan aspek hukum publik dalam hal perlindungan kepentingan masyarakat yang lebih luas.