Diskusi

Apakah Pancasila Sebagai Sumber Hukum dan Hierarki Norma Dapat Menyampingkan Peraturan Perundangan?

×

Apakah Pancasila Sebagai Sumber Hukum dan Hierarki Norma Dapat Menyampingkan Peraturan Perundangan?

Sebarkan artikel ini

Pancasila sebagai sumber hukum dan dasar negara berkedudukan tertinggi dalam urutan sistem hukum di Indonesia. Meski demikian, hal tersebut tidak serta merta berarti Pancasila dapat menyampingkan peraturan perundangan yang ada. Dalam penulisan artikel ini, kita akan mencoba memahami mengurai makna dari pernyataan tersebut serta mencari jawaban atas pertanyaan ini.

Pertama, kita harus mencoba memahami konsep dari Pancasila sebagai sumber hukum. Sebagai dasar negara, Pancasila menjabarkan nilai-nilai dasar yang melandasi segala kebijakan pemerintah dan dalam membuat peraturan perundangan. Pancasila secara konseptual menjadi dasar filosofis dalam sistem hukum Indonesia, sehingga nilai-nilai dalam Pancasila sudah seharusnya tercerminkan dalam setiap peraturan perundangan yang ada.

Artinya, peraturan perundangan yang ada tidak boleh bertentangan dengan Nilai-nilai Pancasila. Seandainya ada peraturan perundangan yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila, maka peraturan tersebut dapat dilakukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi untuk diuji kesesuaian dengan UUD 1945 dan nilai-nilai dalam Pancasila.

Namun, apa yang dimaksud dengan ‘menyampingkan peraturan perundangan’? Apakah hal itu berarti Pancasila dapat digunakan untuk mengabaikan peraturan perundangan yang ada? Tentu tidak. Pancasila sebagai sumber hukum bukan berarti menjadi alat untuk mengesampingkan hukum, melainkan menjadi penunjuk arah bagi penyusunan hukum dan perundangan di Indonesia. Hal ini berdasarkan asas lex superior derogat legi inferiori, di mana hukum yang lebih tinggi mengesampingkan hukum yang lebih rendah. Namun, mengesampingkan disini dalam artian teknis bahwa setiap peraturan perundangan harus sejalan dan tidak bertentangan dengan Pancasila yang berkedudukan lebih tinggi.

Melihat dari penjelasan di atas, maka jawabannya dapat kita tarik bahwa Pancasila sebagai sumber hukum dan hierarki norma tidak dapat ‘menyampingkan’ peraturan perundangan secara pragmatis, akan tetapi Pancasila dijadikan sebagai dasar dan pedoman dalam penataan dan pembentukan peraturan perundangan itu sendiri.

Jadi, jawabannya apa?

Pancasila tidak dapat digunakan untuk menyampingkan peraturan perundangan yang telah ada dalam praktiknya. Namun, dalam proses pembuatan peraturan baru, Pancasila menjadi titik acuan yang harus diaplikasikan sehingga tidak ada peraturan yang bertentangan dengan prinsip-prinsipnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *