Kerja lembur merupakan waktu kerja di luar jam kerja normal yang ditetapkan oleh perusahaan atau undang-undang ketenagakerjaan. Sering kali, karyawan harus melakukan perjalanan dinas di luar jam kerja atau hari libur untuk menghadiri pertemuan, konferensi, atau tugas lain yang berhubungan dengan pekerjaannya. Salah satu pertanyaan umum yang sering ditanyakan adalah apakah perjalanan dinas ini bisa dihitung sebagai kerja lembur atau tidak.
Untuk menjawab pertanyaan ini, kita akan mengacu pada Pasal 12 yang mengatur mengenai kerja lembur. Pasal ini menyatakan bahwa “perjalanan dinas yang dilakukan pada hari libur atau di luar jam kerja tidak dapat diperhitungkan sebagai kerja lembur”. Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini.
Alasan Di Balik Peraturan Ini
Peraturan ini ada untuk melindungi hak-hak karyawan sekaligus menjaga kepentingan perusahaan. Beberapa alasan di balik peraturan ini adalah:
- Perjalanan bukan pekerjaan langsung: Meskipun perjalanan dinas adalah bagian dari tugas pekerjaan, perjalanan itu sendiri bukan merupakan pekerjaan langsung yang menghasilkan produk atau layanan. Oleh karena itu, perjalanan tersebut tidak dianggap sebagai kerja lembur.
- Penggantian biaya perjalanan: Perusahaan biasanya memberikan penggantian biaya perjalanan kepada karyawan yang melakukan tugas dinas, seperti transportasi, akomodasi, dan uang makan. Ini dianggap sebagai kompensasi atas waktu yang dihabiskan dalam perjalanan dinas.
- Pencegahan penyalahgunaan: Peraturan ini juga membantu mencegah penyalahgunaan oleh karyawan yang mungkin mengaku melakukan pekerjaan lembur padahal sedang dalam perjalanan dinas.
Cara Perusahaan Mendukung Karyawan yang Melakukan Perjalanan Dinas
Meskipun perjalanan dinas tidak dihitung sebagai kerja lembur, perusahaan harus tetap memberikan dukungan kepada karyawan yang melakukan perjalanan dinas. Beberapa cara yang dapat dilakukan adalah:
- Mengatur jadwal perjalanan yang wajar, sehingga karyawan memiliki waktu istirahat yang cukup.
- Menyediakan penggantian biaya perjalanan yang memadai.
- Mengakomodasi kebutuhan karyawan selama perjalanan dinas, seperti akses ke alat komunikasi dan informasi.
Kesimpulan
Perjalanan dinas yang dilakukan pada hari libur atau di luar jam kerja tidak dapat diperhitungkan sebagai kerja lembur, sesuai dengan Pasal 12. Perusahaan wajib memberikan penggantian biaya perjalanan sebagai kompensasi. Namun, perusahaan juga harus memberikan dukungan yang memadai kepada karyawan agar dapat fokus pada pekerjaannya selama perjalanan dinas.