Seiring berjalannya waktu, manusia meningkatkan interaksi antara satu sama lain yang menyebabkan munculnya suatu organisasi hidup yang dikenal sebagai negara. Dalam konteks Indonesia, bentuk, tujuan dan rumusan dasar negara tertuang dalam ideologi Pancasila. Kami akan membahas lebih detail mengenai tiga aspek ini.
Bentuk Negara
Bentuk negara dapat dilihat dari dua aspek, yaitu aspek unit dan aspek pemerintahan. Dilihat dari aspek unit, Indonesia adalah negara kesatuan. Menurut Undang-undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (1), Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Artinya, bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Selain itu, bentuk pemerintahan negara Indonesia adalah presidensial, dimana presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Tujuan Negara
Tujuan negara Indonesia terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi, bahwa tujuan Negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Rumusan Dasar Negara Pancasila
Pancasila sebagai dasar negara terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Pancasila terdiri dari lima sila, yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia. Sila-sila tersebut merupakan suatu kesatuan yang bulat dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
Secara garis besar, Pancasila berfungsi sebagai pandangan hidup bangsa, sebagai dasar negara, sebagai ideologi negara, dan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan negara.
Dengan memahami bentuk, tujuan dan rumusan dasar negara Pancasila, kita dapat lebih memahami karakteristik dan identitas negara Indonesia. Lebih dari itu, pemahaman ini juga dapat membantu kita dalam berperan aktif dalam pembangunan negara.
Jadi, jawabannya apa? Jawabannya adalah bentuk negara Indonesia adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tujuan untuk melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Sementara itu rumusan dasar negara adalah Pancasila, yang terdiri dari lima sila yang satu dan tidak dapat dipisahkan.