Diskusi

Berdasarkan Makna Isi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004: Kekuasaan Kehakiman Dilakukan oleh MA yang Meliputi Lingkungan Badan Peradilan

×

Berdasarkan Makna Isi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004: Kekuasaan Kehakiman Dilakukan oleh MA yang Meliputi Lingkungan Badan Peradilan

Sebarkan artikel ini

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman menjadi landasan hukum penting dalam sistem peradilan di Indonesia. Undang-undang ini melibatkan pengaturan tentang bagaimana kekuasaan kehakiman dilakukan dan siapa yang memiliki otoritas untuk melakukannya. Dalam konteks ini, Mahkamah Agung (MA) memiliki peran sentral. MA bukan hanya berfungsi sebagai pengawas tetapi juga sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang meliputi lingkungan badan peradilan.

Kekuasaan Kehakiman

Kekuasaan kehakiman adalah suatu wewenang yang diberikan oleh konstitusi kepada sebuah lembaga, dan dalam konteks Indonesia, lembaga tersebut adalah Mahkamah Agung. Kekuasaan ini diberikan untuk menjaga supremasi hukum dan keadilan serta memperjelas dan memastikan penegakan hukum yang optimal di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Peran Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Agung, sebagai badan yudisial tertinggi, memiliki peran penting dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman. MA bertugas untuk mengawasi jalannya peradilan di negeri ini dan mengadili pada semua tingkat dalam segala yurisdiksi, dengan pengecualian masalah yang berada dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi dan Pengadilan Hubungan Industrial.

MA juga bertanggung jawab atas pengelolaan dan administrasi seluruh badan peradilan yang ada dalam lingkup yurisdiksi hukumnya. Ini termasuk Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Agama, serta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Lingkup Badan Peradilan

Lingkup badan peradilan yang mencakup kewenangan MA sangat luas. Badan-badan ini mencakup semua pengadilan yang ada, baik di tingkat pusat maupun daerah. Mereka memiliki beragam jurisdiksi, termasuk masalah-masalah sipil, pidana, agama, militer, dan administrasi publik.

Dengan kata lain, dalam kerangka Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004, MA bertindak sebagai penjaga keadilan dan supremasi hukum di Republik Indonesia. Dalam menjalankan tidak hanya tugas pengadilan, tetapi juga fungsi pengawasan dan administrasi, MA berperan dalam memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan efisien di seluruh Indonesia. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dalam sistem peradilan dan kepastian hukum bagi semua warga negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *