Dalam penguatan sistem hukum sebuah bangsa, terdapat berbagai jenis peraturan perundangan yang berlaku dan masing-masing memiliki tingkatannya sendiri. Tata urutan perundang-undangan ini biasanya disusun berdasarkan otoritas dan kekuatan hukum. Nah, peraturan mana yang menempati posisi terbawah dalam tata urutan tersebut? Mari kita telusuri lebih jauh.
Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah satu sistem yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Berdasarkan pasal 7 Undang-Undang ini, tata urutannya diawali dengan Undang-Undang Dasar 1945 di posisi pertama. Berikutnya adalah Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah, dan posisi terbawah adalah Peraturan Desa.
Dalam Tata Urutan Perundang-Undangan Peraturan yang Menempati Posisi Terbawah Adalah?
Jadi, jika berbicara tentang peraturan yang menempati tingkat terbawah dalam hirarki perundangan di Indonesia, jawabannya adalah Peraturan Desa. Sebagai regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah desa, Peraturan Desa bersifat khusus dan hanya berlaku dalam wilayah tertentu. Peraturan ini sering mencakup topik seperti pengelolaan sumber daya desa, pelayanan publik, dan administrasi desa.
Meski demikian, “Terbawah” bukan berarti bahwa Peraturan Desa tidak penting. Setiap tingkat perundangan memiliki peran penting dalam memastikan hukum dan pembangunan berjalan secara efektif dan efisien.
Jadi, Jawabannya Apa?
Dalam tata urutan perundang-undangan, peraturan yang menempati posisi terbawah adalah Peraturan Desa. Meski berada di posisi terbawah, peraturan ini tetap memiliki fungsi penting dalam memberikan aturan yang mengikat untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, kemasyarakatan, dan pembangunan di tingkat desa.