Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia adalah pilar penting dan fundamental dalam Pancasila. Pancasila, sebagai dasar filsafat negara Indonesia, dipahami dan disebut sebagai pengaturan dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila mencerminkan sifat khas dan nilai-nilai luhur bangsa serta menjadi pusat persatuan.
Pengertian Nasionalisme
Nasionalisme dapat diartikan sebagai perasaan bangga dan kesetiaan yang kuat terhadap negara atau bangsa seseorang yang mencerminkan semangat persaudaraan antara semua warga negara. Dalam konteks Indonesia, ide nasionalisme atau kebangsaan memiliki tujuan utama untuk menjaga keutuhan dan kedaulatan bangsa.
Nasionalisme dalam Pancasila
Dalam Pancasila, gagasan nasionalisme atau kebangsaan Indonesia tercermin dalam sila pertama dan kedua. Sila Pertama, “Ketuhanan Yang Maha Esa”, mengandung semangat kesatuan bangsa, sementara Sila Kedua, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, menekankan pentingnya perasaan memiliki satu negara dan satu bangsa Indonesia. Kedua sila ini menjadi titik awal dari gagasan nasionalisme dalam Pancasila yang kemudian disampaikan dalam sila-sila berikutnya.
Peran Nasionalisme dalam Membangun Negara
Nasionalisme berperan penting dalam membentuk identitas bangsa dan negara. Gagasan nasionalisme memiliki peran integral dalam mempertahankan kedaulatan negara, mempromosikan persatuan dan toleransi antar etnis dan kelompok agama, dan menciptakan suasana damai dan harmonis. Nasionalisme juga menjaga nilai-nilai etis dan moral bangsa serta menghargai perbedaan dan keragaman budaya.
Kesimpulan
Nasionalisme atau kebangsaan Indonesia adalah gagasan dalam Pancasila yang disampaikan sebagai pilar penting dalam masyarakat dan negara. Semangat ini penting untuk mempertahankan dan membangun identitas bangsa, mendorong persatuan dan menghargai perbedaan dan keragaman. Oleh karena itu, nasionalisme layak dihargai dan diperjuangkan untuk memastikan berkelanjutan dan keharmonisan hidup berbangsa dan bernegara.