Pada tahun 1945, Indonesia merdeka dan memiliki sistem pemerintahan yang ditetapkan melalui Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Dalam UUD tersebut, ditentukan bahwa presiden dan wakil presiden memiliki masa jabatan selama lima tahun dan bisa dipilih kembali tanpa batas. Namun, setelah amandemen UUD 1945, peraturan tersebut berubah.
Amandemen Keempat UUD 1945
Amandemen masa jabatan presiden dan wakil presiden terjadi pada amandemen keempat UUD 1945. Amandemen ini ditetapkan pada tahun 2002 dan mengubah pasal 7 dari UUD 1945. Mengenai masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, amandemen keempat memberikan batasan masa jabatan maksimal dua periode.
Secara lengkap, pasal 7 UUD 1945 pasca amandemen menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden masa jabatannya adalah lima tahun dan sesudahnya bisa dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Perubahan Signifikan
Perubahan ini sangat signifikan karena sebelumnya UUD 1945 tidak memberi batas masa jabatan bagi presiden dan wakil presiden. Dengan amandemen ini, tidak mungkin lagi bagi seorang presiden untuk berkuasa selama-lamanya, tetapi dibatasi hanya dapat menjabat maksimal 2 periode.
Tujuan Amandemen
Tujuan dari amandemen ini adalah untuk menjamin adanya regenerasi kepemimpinan dan menghindari stagnasi dalam pemerintahan. Dengan adanya batasan ini, diharapkan setiap pemimpin yang terpilih dapat bekerja maksimal dalam jangka waktu yang ditentukan, dan setelah itu memberikan kesempatan kepada pemimpin lain untuk meneruskan pembangunan negara.
Perubahan ini menjadi salah satu bentuk reformasi dalam sistem pemerintahan Indonesia. Oleh sebab itu, perubahan masa jabatan presiden dan wakil presiden pada amandemen keempat UUD 1945 menjadi titik penting dalam sejarah pemerintahan Indonesia.