Sekolah

Sebuah Perikatan di Mana Salah Satu Pihak Diberikan Hak untuk Memanfaatkan atau Menggunakan Hak Kekayaan Intelektual dan atau Penemuan atau Ciri Khas Usaha yang Dimiliki Pihak Lain dengan Imbalan Berdasarkan Suatu Persyaratan yang Ditetapkan dalam Rangka Penyediaan atau Penjualan Barang dan Jasa Disebut dengan

×

Sebuah Perikatan di Mana Salah Satu Pihak Diberikan Hak untuk Memanfaatkan atau Menggunakan Hak Kekayaan Intelektual dan atau Penemuan atau Ciri Khas Usaha yang Dimiliki Pihak Lain dengan Imbalan Berdasarkan Suatu Persyaratan yang Ditetapkan dalam Rangka Penyediaan atau Penjualan Barang dan Jasa Disebut dengan

Sebarkan artikel ini

Sebuah perikatan seperti yang disebutkan di atas adalah suatu bentuk kerjasama yang umumnya terjadi dalam bidang bisnis dan penyediaan jasa teknologi. Perikatan ini biasanya disebut sebagai perjanjian lisensi atau lisensi kekayaan intelektual.

Lisensi Kekayaan Intelektual

Lisensi kekayaan intelektual adalah suatu perjanjian dimana pemilik hak kekayaan intelektual (misalnya hak paten, merek dagang, hak cipta, atau rahasia dagang) memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan, membuat, atau menjual produk berdasarkan hak kekayaan intelektual tersebut.

Biasanya, pemilik hak kekayaan intelektual ini disebut sebagai “licensor” dan pihak yang diberikan hak tersebut disebut sebagai “licensee”. Kedua pihak ini akan menentukan syarat dan ketentuan dari lisensi tersebut dalam perjanjian lisensi.

Pentingnya Lisensi Kekayaan Intelektual

Memiliki lisensi kekayaan intelektual dapat memberikan banyak keuntungan bagi licensee. Salah satu manfaat utamanya adalah mendapatkan akses ke pengetahuan, teknologi, atau inovasi baru yang dipatenkan oleh licensor. Juga, lisensi ini dapat memfasilitasi kerjasama antara perusahaan, misalnya dalam produksi bersama atau penjualan produk.

Bagi licensor, memberikan lisensi kekayaan intelektual dapat menjadi sumber pendapatan tambahan. Royalti yang diterima dari pemberian lisensi dapat digunakan untuk mendanai penelitian dan pengembangan lebih lanjut. Selain itu, hal ini juga dapat membantu dalam memperluas penetrasi pasar melalui kerjasama dengan berbagai pihak.

Kesimpulan

Dengan demikian, perikatan di mana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan atau menggunakan hak kekayaan intelektual dan atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan imbalan berdasarkan suatu persyaratan yang ditetapkan dalam rangka penyediaan atau penjualan barang dan jasa, disebut dengan perjanjian lisensi kekayaan intelektual. Melalui perjanjian ini, kedua pihak dapat saling menguntungkan dan berpotensi menghasilkan inovasi baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *