Hukum Islam, lebih dikenal dengan sebutan Syari’ah, memiliki prinsip-prinsip umum yang digunakan sebagai fokus dan panduan dalam mengatur aspek kehidupan individu maupun masyarakat. Berikut ini tujuh macam prinsip-prinsip umum Hukum Islam yang harus kita ketahui.
1. Iman (Kepercayaan)
Hukum Islam didasarkan pada keimanan yang kuat terhadap adanya Tuhan, yaitu Allah SWT. Keimanan ini menjadi dasar bagi seluruh ajaran dan hukum dalam Islam.
2. Adl (Keadilan)
Prinsip Keadilan memiliki peran penting dalam hukum Islam. Setiap hukum dan peraturan yang ada harus berdasarkan prinsip keadilan, yakni memberikan hak setiap orang sesuai kebutuhan dan kapasitasnya.
3. Mashlahah (Kemaslahatan)
Prinsip ini menyatakan bahwa segala hukum dan peraturan dalam Islam haruslah menghasilkan manfaat dan kemaslahatan bagi umat manusia.
4. Hikmah (Kebijaksanaan)
Hikmah atau kebijaksanaan adalah prinsip penting lainnya dalam hukum Islam. Hal ini berarti bahwa hukum dan peraturan harus dibuat dan diterapkan dengan bijaksana, mempertimbangkan dampak dan akibatnya bagi individu atau masyarakat.
5. Tazkiyah/Nazafah (Penyucian)
Prinsip ini berarti bahwa hukum Islam dirancang untuk membersihkan atau mensucikan jiwa dan pikiran manusia dari sifat-sifat negatif dan perilaku yang merugikan.
6. Haqiqah (Realitas/Kenyataan)
Hukum Islam didasarkan pada kenyataan dan fakta, bukan spekulasi atau asumsi. Ini berarti bahwa hukum dan peraturan harus mencerminkan realitas dan kondisi yang ada di masyarakat.
7. Istihsan (Pemilihan yang Lebih Baik)
Prinsip ini berarti bahwa dalam pengambilan keputusan hukum, harus selalu dipilih solusi yang lebih baik atau lebih menguntungkan bagi individu atau masyarakat.
Masing-masing dari prinsip-prinsip hukum Islam ini saling berinteraksi dan mendukung satu sama lain untuk menciptakan sistem hukum yang adil, berkeadilan, dan menguntungkan bagi semua orang. Prinsip-prinsip ini membantu memastikan bahwa hukum Islam dapat diadaptasi dan diterapkan dalam berbagai konteks sosial dan budaya.
Jadi, jawabannya apa? Prinsip-prinsip umum hukum Islam adalah iman, adl, mashlahah, hikmah, tazkiyah, haqiqah, dan istihsan, yang semuanya bekerja secara sama untuk menciptakan sebuah sistem hukum yang bertujuan untuk mencapai keadilan, kesejahteraan, dan manfaat bagi semua orang.