Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia memiliki peran penting dalam pembentukan peraturan dan undang-undang di Indonesia, termasuk dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Salah satu sila dalam Pancasila, yaitu sila kedua yaitu “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,” menjadi pijakan dalam berbagai pasal yang ada di UUD 1945.
Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945
Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Pasal ini berarti bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum dan pemerintahan, sesuai dengan sila kedua Pancasila tentang kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945
Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.” Prinsip ini sejalan dengan sila kedua Pancasila yang menekankan pentingnya kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pasal 28I Ayat 2 UUD 1945
Pasal 28I ayat 2 UUD 1945 juga berbicara tentang hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, serta perlunya menghormati dan menjaga martabat manusia. Ini sesuai dengan sila kedua Pancasila yang menekankan pada perlakuan adil dan beradab terhadap sesama manusia.
Pasal 34 UUD 1945
Pasal 34 UUD 1945 menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk membantu rakyat miskin dan anak-anak terlantar melalui sistem penghidupan yang memadai. Ketentuan ini juga mencerminkan nilai-nilai dalam sila kedua Pancasila.
Dengan demikian, sila kedua Pancasila telah berperan penting dalam pembentukan UUD 1945 dan menjadi dasar dalam perlakuan hukum dan pemerintahan terhadap seluruh warga negara Indonesia. Perlakuan yang adil dan beradab menurut hukum menjadi refleksi dari aplikasi sila kedua Pancasila dalam hukum dan peraturan di Indonesia.