UUD 1945 atau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan konstitusi tertulis yang dijadikan hukum dasar di Republik Indonesia. UUD 1945 adalah dasar hukum yang tertinggi di negara ini. Dokumen ini dinyatakan sah dan berlaku di Indonesia sejak ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
Penyusunan UUD 1945
Undang-undang ini disusun oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang kemudian menjadi Panitia Perancang UUD. Badan ini dibentuk oleh pemerintah Jepang pada tanggal 1 Maret 1945. Berbagai pertimbangan dan perdebatan terjadi dalam penyusunan UUD 1945 ini.
Penetapan UUD 1945
UUD 1945 sudah mulai dibahas sejak 29 Mei 1945 dan tuntas pada 16 Juli 1945. Setelah pembahasan yang panjang dan detail, akhirnya pada tanggal 18 Agustus 1945, UUD 1945 dinyatakan sebagai hukum dasar yang sah dan berlaku di Indonesia. Penetapan ini terjadi sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan, dan dilakukan oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang dipimpin oleh Soekarno dan Hatta.
Isi UUD 1945
Dalam UUD 1945, tercantum prinsip-prinsip dasar kenegaraan Indonesia, seperti kedaulatan rakyat, hak asasi manusia, persatuan, dan sebagainya. UUD 1945 juga menjadi pilar negara dalam menjalankan roda pemerintahan. Tanpa adanya UUD 1945, tidak akan ada pedoman yang jelas dalam menjalankan negara.
Perubahan UUD 1945
Sejak ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen atau perubahan, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kondisi dan situasi yang ada pada era tersebut.
Jadi, jawabannya apa? UUD 1945 adalah hukum dasar yang tertinggi di Indonesia dan dinyatakan sah dan berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD 1945 serve sebagai pilar dalam menjalankan roda pemerintahan dan telah mengalami beberapa perubahan sejak pertama kali ditetapkan.