Permasalahan mengenai hak-hak dan perlindungan bagi perempuan telah menjadi sorotan global. Hal ini terjadi akibat adanya berbagai bentuk penindasan, diskriminasi, dan kekerasan terhadap perempuan yang masih marak terjadi di berbagai belahan dunia. Indonesia, sebagai negara dengan penduduk perempuan mencapai hampir setengah dari total populasi, tentu tidak terlepas dari permasalahan ini. Sebagai respon atas permasalahan tersebut, pemerintah Indonesia telah membentuk suatu lembaga yaitu Komisi Perlindungan Perempuan.
Latar belakang dibentuknya Komisi Perlindungan Perempuan adalah sebagai wujud nyata dari pemerintah dalam memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak perempuan di Indonesia. Ini sejalan dengan UUD 1945 pasal 27 ayat 1 yang mengatakan bahwa semua warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum dan pemerintahan.
Keberadaan komisi ini juga didorong oleh fakta bahwa perempuan Indonesia masih sering mendapatkan diskriminasi gender dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk di tempat kerja, pendidikan, maupun di lingkungan sosial mereka. Selain itu, maraknya kekerasan terhadap perempuan, baik dalam bentuk fisik, seksual, psikologis, maupun ekonomi, juga menjadi alasan kuat mengapa komisi ini perlu dibentuk.
Selain alasan di atas, pelanggaran terhadap hak asasi perempuan juga terjadi dalam bentuk perilaku yang merendahkan martabat, harga diri, dan peran perempuan dalam masyarakat. Balik lagi, ini menandakan perlunya lembaga yang berfokus pada perlindungan perempuan, dan itulah yang akhirnya diterjemahkan melalui pembentukan Komisi Perlindungan Perempuan.
Jadi, seiring dengan perkembangan masyarakat dan peningkatan kesadaran akan pentingnya hak asasi manusia, terbentuklah Komisi Perlindungan Perempuan ini. Institusi ini diharapkan bisa menjadi wadah untuk perempuan memperoleh perlindungan dan penegakan hukum jika mereka mendapatkan perlakuan tidak adil atau diskriminatif ataupun menjadi korban dari tindakan kekerasan.
Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, Komisi Perlindungan Perempuan tentunya berharap dapat bekerja sama dengan semua pihak, baik pemerintah, LSM, komunitas, maupun masyarakat umum, untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan adil bagi perempuan Indonesia.
Jadi, jawabannya apa? Latar belakang dibentuknya Komisi Perlindungan Perempuan adalah untuk menjawab tantangan dan permasalahan yang dihadapi perempuan Indonesia, baik itu diskriminasi, penindasan, kekerasan, maupun degradasi martabat. Lembaga ini eksis sebagai bentuk komitmen nyata negara dalam melindungi hak dan kesejahteraan perempuan sebagai warga negara yang memiliki hak yang sama di mata hukum dan pemerintahan.