Sekolah

Jaminan Hak Atas Kewarganegaraan Dalam Instrumen HAM Internasional

×

Jaminan Hak Atas Kewarganegaraan Dalam Instrumen HAM Internasional

Sebarkan artikel ini

Kewarganegaraan sebagai status hukum yang mengikat individu dengan negara merupakan hak dasar yang dijamin dalam instrumen Hak Asasi Manusia (HAM) internasional. Prinsip ini tertuang dalam berbagai instrumen internasional yang menekankan bahwa setiap individu berhak memiliki kewarganegaraan dan tidak boleh digantung dalam status “tanpa kewarganegaraan”.

Undang-Undang Universal dan Konvensi Internasional

Universal Declaration of Human Rights (UDHR) atau Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia diakui sebagai fondasi dasar dari HAM di dunia. Artikel 15 dari UDHR secara jelas menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas suatu kewarganegaraan” dan “tidak seorangpun yang sewenang-wenang dicabut kewarganegaraannya atau tidak diberi hak untuk merubah kewarganegaraannya”.

Selain UDHR, terdapat konvensi internasional lainnya yang memberikan jaminan yang kuat terkait hak atas kewarganegaraan. Misalnya, Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarga Mereka. Dalam konvensi ini, hak atas kewarganegaraan dijamin dan tidak dapat dengan semena-mena dicabut dari pekerja migran atau anggota keluarga mereka.

Perlindungan untuk Orang Tanpa Kewarganegaraan

Instrumen HAM internasional tidak hanya menjamin hak atas kewarganegaraan, tetapi juga memberikan perlindungan khusus untuk individu yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau ‘stateless’. Konvensi tentang Status Orang-Orang yang Tak Memiliki Kewarganegaraan pada tahun 1961 memerintahkan negara-negara anggota untuk memberi hak-hak dasar kepada orang-orang tanpa kewarganegaraan dan membatasi pembatalan kewarganegaraan yang bisa menyebabkan seseorang menjadi ‘stateless’.

Kerangka Hukum Hak atas Kewarganegaraan

Dengan kemajuan globalisasi dan migrasi lintas negara, perlunya meningkatkan perlindungan atas hak kewarganegaraan menjadi semakin mendesak. Meskipun banyak negara telah menandatangani dan me-ratifikasi berbagai konvensi internasional yang menjamin hak kewarganegaraan, pelaksanaannya di tingkat nasional sering kali terhalang oleh hambatan politik dan hukum.

Pada akhirnya, jaminan hak atas kewarganegaraan dalam instrumen HAM internasional merupakan suatu langkah penting untuk memastikan bahwa tidak seorang pun yang terlepas dari perlindungan hak fundamental yang dijamin oleh hukum internasional. Dengan kewarganegaraan, individu mendapatkan banyak hak dan perlindungan, termasuk akses ke pendidikan, kesehatan, dan partisipasi politik.

Jadi, jawabannya apa? Jaminan hak atas kewarganegaraan dalam instrumen HAM internasional adalah sebuah prinsip yang kuat yang melindungi individu dari sewenang-wenang dicabut hak kewarganegaraannya dan memberikan perlindungan hukum bagi mereka yang tanpa kewarganegaraan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *