Hukum adalah suatu sistem yang terdiri atas aturan atau norma yang telah disepakati oleh masyarakat dan pemerintah serta berfungsi untuk mengatur kuliah atau sektor tertentu di masyarakat. Untuk memahami lebih dalam tentang hukum, kita perlu mengkaji beberapa pengertian hukum menurut ahli. Dalam artikel ini, kami akan mengemukakan tiga pengertian hukum dari para ahli hukum, kemudian menjelaskan letak persamaan dan perbedaannya.
1. Pengertian Hukum Menurut Gustav Radbruch
Gustav Radbruch, seorang filsuf hukum Jerman, menyatakan bahwa hukum adalah suatu bentuk peraturan manusia (usus officiorum) yang dianggap sebagai suatu keharusan (postulat etisch). Menurutnya, hukum bukanlah sekedar peraturan atau norma, melainkan juga merupakan suatu ekspektasi etis bagi setiap anggota masyarakat. Radbruch berpendapat bahwa hukum harus selalu didasarkan pada keadilan dan kepastian hukum.
2. Pengertian Hukum Menurut Montesquieu
Montesquieu, seorang ahli hukum Prancis dan filsuf politik, mendefinisikan hukum sebagai suatu perangkat aturan yang ditetapkan oleh penguasa untuk mengatur perilaku masyarakat dalam rangka menjaga ketertiban dan keadilan sosial. Menurut Montesquieu, konsep hukum harus diilhami oleh prinsip pembagian kekuasaan (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan dan menjamin keadilan bagi warga negara.
3. Pengertian Hukum Menurut Hans Kelsen
Hans Kelsen, seorang ahli hukum Austria dan teoriwan hukum murni, berpendapat bahwa hukum adalah suatu sistem norma yang terdiri atas hierarki dan kaidah yang bertingkat-tingkat, dimana norma yang lebih tinggi akan mengatur norma yang lebih rendah. Menurut Kelsen, hukum tidak memiliki kaitan dengan aspek moral atau etis, tetapi hanya merupakan suatu sistem aturan yang dipaksakan oleh penguasa.
Persamaan dan Perbedaan
Dari ketiga pengertian tersebut, terdapat beberapa persamaan dan perbedaan sebagai berikut:
Persamaan:
- Ketiganya menyatakan bahwa hukum merupakan suatu sistem aturan yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat.
- Ketiganya mengakui bahwa hukum harus dijalankan oleh penguasa atau pemerintah dalam rangka mengatur masyarakat.
Perbedaan:
- Radbruch memandang hukum sebagai bentuk ekspektasi etis, sedangkan Kelsen menganggap hukum tidak memiliki kaitan dengan etika dan hanya berbasiskan norma semata. Montesquieu berada di tengah-tengah, dimana hukum juga memiliki fungsi untuk menjaga keadilan dan ketertiban sosial.
- Montesquieu lebih membahas konsep hukum dari sisi pembagian kekuasaan yang berhubungan dengan sistem politik dan pemerintahan, sedangkan Radbruch dan Kelsen lebih mengeksplorasi konsep hukum dari sudut pandang filosofi atau teori hukum itu sendiri.
Dalam kesimpulannya, pengertian hukum menurut para ahli ini memberikan perspektif yang luas dalam memahami arti dan peran hukum dalam kehidupan manusia dan masyarakat. Perbedaan dalam pendekatan ahli hukum ini menunjukkan bahwa konsep hukum bersifat dinamis dan senantiasa berkembang sejalan dengan kebutuhan dan pemikiran masyarakat.