Pokok pikiran keempat dari pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan salah satu aspek mendasar dalam kerangka sistem negara Republik Indonesia. Pokok pikiran ini sangatlah penting, karena mencerminkan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia yang dituangkan dalam pembukaan UUD 1945 yang mengatur tentang kesejahteraan sosial.
Pada pokok pikiran keempat ini tertulis, “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.
Maka sesuai dengan Pancasila, pokok pikiran keempat ini sangat sinonim dan relevan dengan sila ke lima Pancasila, yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Sila ini menekankan pada aspek kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh elemen bangsa tanpa terkecuali.
Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi negara, memiliki ikatan yang erat dan saling bertautan dalam tujuan untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Hal ini berarti, bahwa tujuan Negara Republik Indonesia sebagai tercantum dalam pokok pikiran keempat Pembukaan UUD 1945 dan sila kelima Pancasila adalah untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam implementasinya, peningkatan kesejahteraan sosial dan pemberian keadilan bagi rakyat dilakukan melalui pembangunan di berbagai sektor, seperti ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan sektor lainnya. Disamping itu, keadilan sosial juga ditegakkan melalui berbagai regulasi dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah yang berpihak pada kepentingan rakyat banyak.
Untuk mencapai tujuan tersebut, valuta yang paling penting adalah bagaimana cara negara dan pemerintah dalam membentuk suatu sistem yang menghargai hak-hak rakyat dan memberikan layanan yang merata serta adil kepada seluruh rakyat Indonesia. Oleh sebab itu, nilai-nilai yang terkandung dalam pokok pikiran keempat dari pembukaan UUD 1945 dan sila kelima Pancasila harus menjadi pedoman dalam setiap tahapan pembangunan dan pengambilan kebijakan di negara ini.