Zakat adalah salah satu dari lima Rukun Islam yang penting dan merupakan salah satu bentuk ibadah dalam agama Islam. Tujuannya adalah untuk mensucikan harta yang dimiliki dan juga untuk mengurangi ketimpangan sosial. Dalam Al-Quran, terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat, seperti yang dituliskan dalam Surat At-Taubah ayat 60. Salah satu golongan tersebut adalah Muallaf. Lalu, apa maksudnya?
Muallaf berasal dari akar kata “alif-lam-mim”, yang memiliki arti membujuk atau mendekati. Dalam konteks zakat, Muallaf adalah mereka yang baru masuk Islam atau mereka yang hatinya bisa didamaikan atau didekati melalui zakat. Mereka diberi zakat dengan tujuan untuk memperkuat keyakinan mereka terhadap Islam atau untuk mencegah mereka kembali kepada kekufuran dan bertindak merusak.
Muallaf bisa digolongkan menjadi dua jenis, pertama adalah orang-orang yang baru masuk Islam. Contohnya, mereka yang baru saja masuk Islam dan masih memiliki keraguan atau kekurangan pengetahuan tentang agama ini. Dengan pemberian zakat, diharapkan mereka akan merasa diterima dan dicintai oleh komunitas Muslim, yang kemudian akan memperkuat keyakinan dan pengetahuan mereka tentang Islam.
Jenis Muallaf yang kedua adalah mereka yang memiliki potensi untuk merusak komunitas Muslim atau merusak ajaran Islam itu sendiri. Mereka mungkin belum benar-benar menerima Islam dalam hati mereka, namun dengan pemberian zakat, diharapkan dapat meredam potensi kerusakan dan merubah sikap mereka menjadi lebih positif terhadap Islam.
Jadi tidak hanya sebagai bentuk kebajikan, pemberian zakat kepada Muallaf juga memiliki strategi dan tujuan yang lebih besar dalam penyebaran dan pelestarian ajaran Islam itu sendiri.
Pemberian zakat kepada Muallaf ini tidak harus berbentuk uang, bisa juga berupa bantuan materiil lainnya yang dibutuhkan, seperti makanan, pakaian, atau perlengkapan ibadah. Hal ini tentu sesuai dengan kebutuhan dan kondisi individu penerima zakat tersebut.
Jadi, jawabannya apa? Muallaf dalam konteks zakat adalah mereka yang baru masuk Islam atau mereka yang hatinya bisa didamaikan atau didekati melalui zakat. Mereka diberi zakat dengan tujuan untuk memperkuat keyakinan mereka terhadap Islam dan mencegah mereka dari tindakan-tindakan yang merusak atau mengancam komunitas Muslim.