Sistem peradilan yang bebas dan tidak memihak menjadi salah satu prasyarat dalam menjaga kedaulatan hukum dan penegakan keadilan. Bukan hanya itu, pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam peradilan juga merupakan prinsip yang tidak terpisahkan. Dalam konteks ini, prinsip tersebut menjadi fondasi dalam sistem hukum internasional dan juga dalam konstitusi banyak negara.
Prinsip kebebasan dan kemandirian peradilan merupakan inti dari Rule of Law atau negara hukum. Masyarakat berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif di mata hukum. Di sisi lain, peradilan bebas dan tidak memihak juga berarti bahwa dalam menjalankan fungsinya, lembaga peradilan harus bebas dari tekanan dan intervensi pihak mana pun. Proses hukum harus berjalan dengan jujur, objektif, dan adil.
Pada sisi lain, prinsip perlindungan HAM dalam peradilan mencakup pemenuhan hak untuk mendapatkan pengadilan yang adil, termasuk hak untuk didampingi oleh penasehat hukum, hak untuk mendapatkan penerjemah, dan hak untuk mendengar dan membela diri. Semua prinsip ini ditujukan untuk memastikan bahwa setiap orang mendapatkan perlindungan dan pengakuan atas hak-hak asasinya.
Prinsip-prinsip ini termaktub dalam berbagai instrumen hukum internasional. Salah satunya adalah Pasal 10 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang menyebutkan, “Setiap orang berhak, dalam keadaan yang penuh persamaan, untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan umum oleh suatu pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menentukan hak-hak dan kewajibannya serta segala tuntutan pidana yang diajukan terhadapnya”.
Di Indonesia, prinsip ini juga ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjelaskan, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Sedangkan pada Pasal 28I ayat (2) ditekankan bahwa “Setiap orang berhak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.”
Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa adanya pengakuan dan perlindungan HAM serta peradilan bebas dan tidak memihak adalah prinsip dari negara hukum dan sistem hukum yang adil. Prinsip ini bukan hanya menjadi standar internasional, tetapi juga menjadi amanat konstitusi dalam penegakan hukum dan keadilan.
Jadi, jawabannya apa? Prinsip ini adalah dasar bagi negara hukum dan sistem peradilan yang adil, yang menjamin bahwa semua orang mendapatkan perlakukan yang adil dan tidak diskriminatif, serta mendapatkan pengakuan dan perlindungan atas hak-hak asasinya oleh hukum. Keberadaan prinsip ini menegaskan komitmen untuk memberikan perlindungan hukum kepada setiap individu dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.